ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Kuantitas Manfaat Capai Rp34 Miliar

JAKARTA – PT ASABRI (Persero) berikrar untuk memberikan pengamanan terbaik bagi para prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kementerian Defense (Kemhan), juga ASN Polri. Sepanjang 2024, ASABRI telah dilakukan memberikan layanan perawatan dan juga perawatan untuk lebih tinggi dari 1.200 kontestan yang mana mengalami kecelakaan kerja di perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, dan juga kecelakaan di area tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas melalui lebih besar dari 334 rumah sakit di area seluruh Indonesia dengan total nilai khasiat yang diberikan secara keseluruhan mencapai Rp34 miliar.
“Setiap tugas yang mana dijalankan prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kemhan, kemudian ASN Polri, mengandung risiko tinggi. Dengan adanya Inisiatif Garansi Kecelakaan Kerja (JKK), ASABRI memberikan proteksi melawan risiko cedera atau penyakit akibat pekerjaan,” ujar Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, disitir dari keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).
Program ini mencakup layanan perawatan serta penyembuhan di tempat rumah sakit, hingga santunan bagi mereka yang tersebut mengalami kecacatan atau gugur/tewas pada tugas. Bangsa yang dimaksud besar adalah bangsa yang digunakan menghargai pengorbanan para pejuangnya.
ASABRI berazam untuk terus menguatkan layanan kondisi tubuh serta jaminan sosial bagi dia yang digunakan menjaga negeri ini dengan sepenuh hati. Kesejahteraan kemudian keselamatan para pejuang negeri adalah prioritas utama perseroan.
“Melalui jaringan rumah sakit yang luas, ASABRI menegaskan akses layanan kemampuan fisik bagi kontestan semakin mudah, cepat, serta merata,” kata Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, dikutipkan dari keterangan tertulis, Kamis, 27 Maret 2025.
Kerja sejenis dengan lebih tinggi dari 334 rumah sakit yang mana tersebar dari kota besar hingga pelosok negeri menjadi bukti nyata upaya ASABRI pada melakukan konfirmasi jaminan kecelakaan kerja bagi para Peserta.
“Fasilitas kemampuan fisik ini terdiri dari rumah sakit milik pemerintah lalu rumah sakit swasta yang digunakan telah lama memenuhi standar pelayanan kesehatan,” tegas dia.
JKK adalah pengamanan berhadapan dengan risiko kecelakaan kerja selama masa dinas. Perlindungan ini diberikan untuk kontestan ASABRI yang dimaksud mengalami kecelakaan kerja, yaitu kejadian kecelakaan yang digunakan dialami partisipan di perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, lalu kecelakaan dalam tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.
Selain layanan perawatan dan juga pengobatan, sesuai dengan amanah Peraturan otoritas Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Peraturan otoritas Nomor 54 Tahun 2020.
“Ke depan, ASABRI akan terus memperluas jaringan mitra rumah sakit, mempercepat layanan berbasis digital, juga memberikan sosialisasi terhadap mitra Rumah Sakit agar tambahan memahami permintaan pelayanan penyembuhan juga pelayanan perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memenuhi keinginan setiap peserta,” tegas Jeffry.






