Soal Bonus Ojol Rp50.000, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan

JAKARTA – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) membantah pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai terlalu kecil, yakni sebesar Rp50.000. Protes yang dimaksud direspons Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Immanuel menjelaskan bahwa besaran BHR itu ditentukan berdasarkan kategorisasi yang digunakan dibuat oleh pihak aplikator. Pengemudi yang dimaksud menerima Rp50.000 merupakan driver ojol yang mana masuk di kategori sebagai pekerja paruh waktu alias sambilan.
“Jadi, kenapa mendapatkan Rp50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, merek itu pekerja part-time. Jadi bukanlah benar-benar merekan yang tersebut ngojek beneranlah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan,” kata Immanuel di dalam Kantor Kemnaker, Ibukota Selatan, Selasa (25/3/2025).
Dia melanjutkan, pengemudi yang dimaksud bekerja secara penuh waktu menerima BHR dengan nominal yang lebih tinggi besar. Ia memberikan contoh bahwa di dalam beberapa platform, BHR minimal yang digunakan diberikan adalah Rp500.000, kemudian berbagai pengemudi yang dimaksud menerima hingga Rp1.000.000 atau lebih.
Di media lain, rata-rata BHR yang mana diberikan berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada kategori serta kinerja pengemudi tersebut. Berdasarkan keterangan resmi Gojek, jumlah keseluruhan BHR untuk kategori tertinggi yakni sebesar Rp900.000 untuk roda dua, dan juga Rp1.600.000 untuk roda empat.
Sementara itu, Grab juga telah dilakukan memberikan BHR untuk hampir setengah jt driver. Besarannya untuk roda empat kategori tertinggi Rp850.000 untuk roda dua juga sebesar Rp1.600.000 untuk roda empat.
Diketahui, pengemudi ojol yang dimaksud tergabung pada Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) membantah keberadaan BHR yang mana cuma dibayarkan Rp50.000 dari aplikator. Ketua SPAI Lily Pujiati mendapat laporan tentang adanya pekerja ojol yang tersebut BHR-nya hanya sekali dibayarkan senilai Rp50.000.
Padahal pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp93 juta. Immanuel menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berdiskusi dengan pihak aplikator untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi ojol.
Dia berharap para pengemudi dapat memahami bahwa besaran BHR yang tersebut diterima sesuai dengan kategori juga tingkat aktivitas mereka pada bekerja. “Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari platform digital digital sebelumnya merekan nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini dapat meninjau itu juga,” pungkasnya.
Seperti diketahui, meskipun berstatus sebagai mitra, pemerintah kemudian aplikator akhirnya setuju untuk memberikan tunjangan jelang hari raya pada bentuk BHR. Adapun pemberian BHR ini mulai dilaksanakan 22 Maret hingga 24 Maret 2025.
Sedangkan pencairan BHR ini dijalankan perusahaan aplikator pada waktu tidaklah sampai satu bulan sejak pemerintah memohon aplikator untuk memberikan BHR terhadap mitranya tersebut.






