Nasional

Menavigasi Dwifungsi TNI-Polri di Pusaran Reformasi dan juga Realitas Kontemporer

Hasyim Arsal Alhabsi
Direktur Dehills Institute

REFORMASI 1998 menjadi titik balik di redefinisi peran TNI serta Polri di tempat Indonesia. Trauma kebijakan pemerintah berhadapan dengan dominasi militer di tempat era Orde Baru melahirkan konsensus untuk “menyapih” TNI dari politik, bisnis, kemudian birokrasi sipil. Namun, dua dekade pasca-Reformasi, muncul pertanyaan kritis: apakah pemisahan absolut TNI dari pengelolaan keamanan nasional justru menciptakan kesulitan baru yang tersebut tak kalah kompleks? Esai ini berargumen bahwa kebijakan kontemporer perlu menyeimbangkan pembelajaran sejarah dengan keperluan menghadapi tantangan keamanan modern, tanpa terjerumus ke pada nostalgia Dwifungsi ABRI.

Reformasi kemudian Over-Koreksi

Pasca-Reformasi, desakan untuk memagari TNI dari ranah sipil dilatari trauma kekerasan struktural dan juga politisasi militer. Kebijakan seperti pencabutan Fraksi ABRI di area DPR kemudian larangan TNI berbisnis adalah kemajuan demokratis yang dimaksud patut dipertahankan. Namun, pada semangat “de-militerisasi”, terjadi over-koreksi: TNI diasingkan dari peran strategis pengelolaan keamanan nasional, sementara Polri diberi mandat dominan. Hasilnya, terjadi vakum koordinasi di menghadapi kejahatan transnasional seperti terorisme juga narkoba—isu yang digunakan memiliki irisan jelas dengan pertahanan negara.

Contoh nyata adalah lemahnya penanganan jaringan narkoba internasional yang digunakan kerap melibatkan aktor lintas negara juga teknologi tinggi. Polri, dengan kapasitas terbatas di intelijen strategis lalu operasi militer, kerap kewalahan. Di sisi lain, TNI memiliki sumber daya lalu keahlian yang mana relevan, tetapi dibatasi oleh regulasi. Di sini, pemisahan absolut antara “keamanan internal” (Polri) lalu “pertahanan eksternal” (TNI) menjadi kontraproduktif.

Baca Juga: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut pasca Reses

Jika over-koreksi terhadap TNI melahirkan hambatan keamanan, dominasi Polri justru menciptakan tantangan baru: abuse of power di tempat ranah urusan politik dan juga bisnis. Istilah “Partai Coklat” yang mana sinis mencerminkan kesadaran masyarakat melawan meluasnya praktik korupsi, politisasi, serta bidang usaha ilegal di dalam tubuh Polri. Isu pengelolaan narkoba lalu judi oleh oknum polisi, misalnya, bukanlah sekadar rumor, tetapi tercermin pada beberapa orang persoalan hukum seperti skandal narkoba di tempat lingkungan Polri tahun 2021 yang melibatkan petinggi.

Membandingkan rezim Dwifungsi ABRI dengan dominasi Polri hari ini, pertanyaannya bukanlah mana yang tersebut “lebih buruk”, tetapi bagaimana menghindari kedua ekstrem tersebut. Jika Dwifungsi ABRI mempolitisasi militer, dominasi Polri berpotensi mengkriminalisasi politik. Keduanya sama-sama menggerogoti demokrasi, tetapi pada bentuk berbeda.

Pembahasan RUU TNI harus dilihat sebagai upaya koreksi berhadapan dengan kebijakan Reformasi yang “mengusir terlalu jauh” TNI dari urusan keamanan nasional. Poin krusialnya adalah menjamin bahwa keterlibatan TNI di jabatan sipil cuma pada tempat yang memiliki irisan dengan pertahanan, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau BNN. Syarat ini penting untuk menjaga dari kembalinya Dwi Fungsi secara terselubung.

Namun, tahanan terhadap RUU ini bukan belaka datang dari LSM, tetapi juga partai politik—kelompok yang dimaksud paling menderita di dalam era Dwifungsi ABRI. Trauma sejarah ini valid, tetapi tak boleh menghalangi evaluasi obyektif menghadapi keinginan keamanan hari ini. Transparansi pada pembahasan RUU menjadi kunci, termasuk melibatkan umum pada mengawal batasan jelas antara “dukungan TNI” serta “intervensi politik”.

Solusi ideal bukanlah memilih antara dominasi TNI atau Polri, tetapi mendirikan model kolaborasi yang diatur ketat pada bawah kontrol sipil. Contoh sukses adalah operasi penanggulangan terorisme pada Poso, ketika TNI lalu Polri berkoordinasi dengan pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan juga DPR. Pendekatan mirip bisa saja direplikasi untuk kejahatan transnasional, dengan meningkatkan kekuatan kerangka hukum yang mana menjamin akuntabilitas.

Related Articles

Back to top button