Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan juga Boy pada Kasus Minyak Mentah Pertamina

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menemukan fakta keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir maupun pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (Adaro) Giribaldi ‘Boy’ Thohir di tindakan hukum dugaan korupsi minyak mentah juga hasil kilang pada PT Pertamina .
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, regu penyidikan Jampidsus menyangkal informasi dalam berbagai platform digital media sosial (medsos) yang tersebut menghubung-hubungkan Erick dan juga Boy pada perkara yang merugikan negara Rp193,7 triliun sepanjang 2018-2023 itu.
“Nggak ada informasi fakta mengenai itu,” ujar Harli di tempat Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Kejagung menyayangkan informasi-informasi yang digunakan tersaji di dalam umum terkait perkara minyak mentah serta komoditas kilang tersebut, namun tak berbasis fakta-fakta penyidikan.
Dia menegaskan penyidikan korupsi yang mana dijalankan pasukan Jampidsus berbasis fakta-fakta hukum serta temuan alat-alat bukti. Hingga pada waktu ini di persoalan hukum yang disebutkan tak menemukan hubungannya dengan Erick maupun Boy.






