Barang Palsu Jadi Ancaman Serius Ekonomi, Perlindungan Kekayaan Intelektual Butuh Sinergi

JAKARTA – Peredaran komoditas palsu terus menjadi ancaman kritis bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan Studi Konsekuensi Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia yang digunakan dilaksanakan oleh Publik Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dengan Institute for Economic Analysis of Law and Policy – Universitas Pelita Harapan, kerugian negara akibat hasil ilegal ini mencapai Rp291 triliun.
Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P. Kusumah menegaskan, bahwa dampak dari pemalsuan produk-produk tiada cuma merugikan pemilik hak kekayaan intelektual , tetapi juga menghurangi prospek penerimaan pajak kemudian menghambat penciptaan lapangan kerja.
“MIAP memandang upaya-upaya untuk melindungi kekayaan intelektual perlu sinergi yang dimaksud berkesinambungan oleh seluruh pemangku kepentingan. Kemajuan teknologi dan juga metode distribusi yang dimaksud semakin kompleks menjadikan pengawasan terhadap komoditas palsu sebagai tantangan yang tidaklah sederhana,” kata beliau di diskusi bertajuk Pelindungan Kekayaan Intelektual di tempat Indonesia melalui Upaya Penegahan oleh Bea Cukai di tempat Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Justisiari menambahkan, bahwa pelabuhan dan juga bursa tradisional rutin kali menjadi jalur utama masuknya hasil ilegal, termasuk barang palsu. Dengan pengawasan yang mana masih terbatas, produk-produk ini dapat dengan mudah menyebar pada pasaran.
“Terlebih lagi, semakin besarnya pembaharuan gaya belanja melalui media e-dagang menjadi sebuah tantangan baru ketika ini terkait juga dengan adanya temuan-temuan peredaran item palsu/ilegal melalui jalur distribusi sistem e-dagang untuk konsumen,” jelas Justisiari.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, menyoroti dampak besar peredaran barang palsu terhadap ekonomi nasional. Angka dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) kemudian Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa menunjukkan bahwa pada 2019, perdagangan barang palsu kemudian bajakan mencapai 3,39% dari total perdagangan dunia atau setara dengan USD509 miliar.
“Peredaran barang palsu tidak ada semata-mata merugikan pemilik hak kekayaan intelektual, tetapi juga konsumen dan juga perekonomian nasional secara keseluruhan. Barang palsu juga dapat menghambat pengembangan serta kreativitas, merugikan negara pada sektor pajak, juga memberikan dampak negatif terhadap keselamatan konsumen,” kata Razilu.

DJKI terus berupaya meningkatkan edukasi dan juga kesadaran umum terkait pentingnya pemeliharaan Kekayaan Intelektual. Razilu menghadirkan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melawan peredaran barang palsu juga menegakkan pemeliharaan Kekayaan Intelektual.
- Bacaleg Perindo Bakal Mudahkan UMKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual
- Bacaleg Perindo Dorong UMKM Daftarkan Merek Produk, Hal ini Manfaatnya






