Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang di area RUU TNI, Ini adalah Nasehat Pengamat Militer

JAKARTA – Perluasan cakupan operasi militer selain konflik (OMSP) pada Rancangan Undang-Undang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) mendapat sorotan. Pengamat militer menilai perlu adanya pengelompokan jenis OMSP.
Diketahui, tugas pokok TNI ada pada Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2024. Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 berbunyi
“Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga melindungi segenap bangsa lalu seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan juga gangguan terhadap keutuhan bangsa juga negara.”
Ayat (2): Tindakan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi aksi separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang mana bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan urusan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden juga Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan juga kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan pada daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia di rangka tugas keamanan juga ketertiban publik yang dimaksud diatur pada undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara juga perwakilan pemerintah asing yang tersebut sedang berada di tempat Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan juga pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian kemudian pertolongan di kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah pada pengamanan pelayaran kemudian penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, kemudian penyelundupan.
Ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan juga langkah kebijakan pemerintah negara.
Menurut pengamat militer Anton Aliabbas, pada Daftar Inventarisasi Tantangan (DIM) RUU TNI yang tersebut diajukan pemerintah dapat terlihat adanya penambahan klausa terkait ketentuan OMSP, seperti membantu pemerintah pada upaya menanggulangi ancaman siber, membantu pemerintah pada melindungi lalu menyelamatkan WNI dan juga kepentingan nasional di area luar negeri, serta membantu pemerintah pada penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, kemudian zat adiktif lainnya.
Selain itu, kata Anton, terkait pelaksanaan OMSP, pemerintah tidak ada lagi menggunakan frasa perlunya kebijakan lalu kebijakan urusan politik negara, melainkan diatur di Peraturan otoritas (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
“Penambahan ini tentu belaka berimplikasi pada perluasan cakupan dari OMSP itu sendiri. Secara umum, penambahan cakupan ini tentu semata adalah sesuatu yang tersebut wajar mengingat adanya inovasi karakteristik ancaman yang digunakan lintas batas negara kemudian pentingnya menegaskan peluncuran negara di melindungi WNI,” kata beliau untuk SindoNews, Hari Jumat (14/3/2025).
Anton mengatakan, jikalau dilihat karakteristik OMSP yang digunakan tercantum di DIM RUU TNI, sebenarnya dapat dikelompokkan pada dua jenis, yakni operasi yang mana bersifat permanen/jangka waktu lama lalu temporer. OMSP yang mana bersifat permanen seperti penjagaan terhadap presiden. Sementara, yang bersifat temporer seperti membantu SAR, bencana, penanganan terorisme, kemudian lain-lain.
Akan tetapi, lanjut Anton, ketiadaan pengelompokan jenis OMSP ini akan dapat berpotensi berkembangnya anggapan dwifungsi TNI. Hal ini mengingat karakter OMSP yang mana bersifat sementara menandakan pelaksanaan tugas perbantuan. Pekerjaan membantu pemerintah tempat misalnya, miliki cakupan yang mana luas.
“Artinya, bisa saja sekadar tugas yang disebutkan di tempat luar tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. Dan, jikalau tugas perbantuan ini dijalankan pada jangka waktu lama, dikhawatirkan pelaksanaan perbantuan di waktu lama dapat memengaruhi profesionalisme juga kesiapsiagaan prajurit itu sendiri,” katanya.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini menambahkan, dihapusnya ketentuan pengaplikasian kebijakan lalu kebijakan urusan politik negara guna pelaksanaan OMSP sejatinya tidak ada menjadi soal. “Tentu saja, ada baiknya pengaturan pelaksanaan OMSP diatur di ketentuan setingkat undang-undang. Dengan demikian, pengaturan OMSP cuma merujuk pada satu ketentuan payung, yang digunakan nantinya dapat sanggup secara detail.”






