Wamenlu: Tarif Trump sepatutnya digugat negara terdampak ke WTO

DKI Jakarta – Wakil Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menyatakan bahwa kebijakan tarif resiprokal yang digunakan diberitahukan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump semestinya digugat oleh negara-negara yang mana terdampak ke Organisasi Perdagangan Planet (WTO).
“Kalau kita masih berazam terhadap sistem multilateral, semestinya kita ramai-ramai menghadirkan Amerika Serikat ke WTO lantaran yang tersebut dijalankan oleh Presiden Trump melanggar prinsip-prinsip WTO,” kata Wamenlu di diskusi “Dinamika juga Perkembangan Global Terkini: Geopolitik, Keamanan, lalu Sektor Bisnis Global” dalam Jakarta, Minggu.
Namun, yang digunakan terbentuk sekarang adalah setiap negara yang mana terancam dengan tarif resiprokal Trump mencoba bernegosiasi dengan Negeri Paman Sam sendiri-sendiri, seperti Vietnam yang mana memberi tawaran tarif 0 persen juga Negara Indonesia yang digunakan juga hendak mengirim tim negosiasi ke AS, kata beliau pada acara yang tersebut diselenggarakan oleh The Yudhoyono Institute itu.
Wamenlu mengatakan, selain tarif impor tersebut, Negeri Paman Sam juga melakukan pelanggaran prinsip WTO terkait perlakuan yang digunakan sebanding untuk semua anggota (most favoured nation) dengan memberlakukan tarif beratus-ratus persen untuk produk-produk buatan China.
Permintaan Amerika Serikat untuk Indonesi untuk menurunkan nilai pajak pertambahan nilai (PPN) pada rangka relaksasi tarif impor juga tiada sesuai dengan prinsip national treatment WTO, kata dia.
Arrmanatha mengatakan, gugatan dengan ke WTO lebih besar jitu di merespons tarif Trump akibat melibatkan banyak negara senasib. Tindakan kolektif yang dimaksud juga akan menunjukkan masih adanya kepercayaan negara-negara terhadap sistem multilateral yang mulai goyah ketika ini.
Ia turut menyatakan bahwa langkah-langkah memitigasi serta merespons tarif impor Negeri Paman Sam harus diperhitungkan secara menyeluruh.
Awal bulan ini, Presiden Negeri Paman Sam Donald Trump menyetujui secara resmi perintah eksekutif yang memberlakukan tarif impor "resiprokal" untuk puluhan negara pada samping tarif impor dasar sebesar 10 persen. Indonesi merupakan salah satu negara yang terdampak tarif resiprokal dengan pungutan 32 persen.
Namun, di dalam hari tarif resiprokal yang dimaksud semestinya berlaku pada 9 April lalu, Trump mengumumkan bahwa tarif impor yang akan diberlakukan selama 90 hari ke depan hanyalah tarif dasar 10 persen.
Meski demikian, Amerika Serikat terus meninggikan tarif impor untuk barang China hingga sebesar 145 persen, sehingga oleh China dibalas dengan pemberlakuan tarif impor komoditas Amerika Serikat sampai sebesar 125 persen.
Sementara itu, dilansir Sputnik, sekitar 20 negara anggota WTO menyalahkan Amerika Serikat pada rapat Dewan Perdagangan Barang badan yang dimaksud sebab kebijakan tarif impor Negeri Paman Sam.
Menurut sumber, negara-negara yang digunakan mengomentari Negeri Paman Sam pada kesempatan itu, antara lain China, Swiss, Norwegia, Kazakhstan, Selandia Baru, Inggris Raya, Australia, Singapura, Kanada, serta Jepang.
Baca juga: Jeffrey Sachs: China menang pada peperangan dagang dengan AS
Artikel ini disadur dari Wamenlu: Tarif Trump sepatutnya digugat negara terdampak ke WTO






