Polisi Bongkar Peredaran Gelap Narkoba 4,1 Ton

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri membongkar peredaran gelap narkoba sebanyak 4,1 ton pada kurun waktu dua bulan sejak Januari hingga Februari 2025.
“Adapun berat barang bukti keseluruhan sebanyak 4,171 ton,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada ketika konferensi pers pada Mabes Polri, Ibukota Selatan, Rabu (5/3/2025).
Dengan rincian sebanyak 1,28 ton sabu; 346.959 butir ekstasi; 493 kg ganja; 3,4 kg kokain; lalu 1,6 ton tembakau gorila; dan juga 2.199.726 butir obat keras.
“Dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp2,7 miliar,” ujarnya.
Menurut dia, sebagian barang bukti dari ribuan persoalan hukum itu telah terjadi dimusnahkan. Barang buktitersebut disita dari 6.881 tindakan hukum aksi pidana narkoba selama dua bulan pengungkapan.
“Selama periode 1 Januari sampai 27 Februari 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri beserta jajaran kewilayahan berhasil mengungkap 6.881 perkara aksi pidana narkoba yang tersebut tersebar di tempat seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
Dari ribuan tindakan hukum yang digunakan diungkap, pihaknya juga sudah pernah menetapkan 9.586 tersangka, dengan total perkara yang mana dijalankan restorative justice sebanyak 256 tindakan hukum serta total dituduh 337 orang.






