GPK Tolak Wacana Reposisi Polri serta Sambut Konstruktif Penguasaan pada RUU KUHAP

JAKARTA – Ketua Pergerakan Pemerhati Kepolisian (GPK) Abdullah Kelrey menolak wacana reposisi institusi Polri atau mengatasi Polri dalam bawah TNI/Kemendagri. Wacana pengembalian Polri ke kedua lembaga yang disebutkan merupakan pengkhianatan terhadap perjuangan reformasi.
“Wacana reposisi Polri telah salah kaprah lalu ide ini mengkhianati semangat reformasi. Kalau saya lihat isu yang dikembangkan, maka orang-orang ini ya pasti berkhianat terhadap semangat serta tuntutan reformasi perihal penghapusan dwi fungsi ABRI yang dimaksud oleh Presiden Gus Dur mengeluarkan ketetapan MPR No VI/MPR/2000 mengenai pemisahan Polri dari TNI sesuai tupoksi kerja masing-masing,” ujar Kelrey, Rabu (12/3/2025).
Masing-masing institusi baik Polri atau TNI maupun Kemendagri miliki tuposi yang dimaksud berbeda-beda. Jadi, jikalau Polri dikembalikan ke TNI atau Kemendagri akan menjadi hambatan besar.
“Sudah punya dapurnya masing-masing, apalagi Polri berupaya bertransformasi ke sipil bukanlah militer. Jadi polisi ketika ini untuk publik lalu jikalau dikembalikan akan menjadi hambatan besar,” ucapnya.
Dia menyambut baik penguatan Polri pada RUU KUHAP di meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Dia tidaklah ingin ada kewenangan institusi yang tumpang tindih kemudian ada yang digunakan lebih lanjut superior dengan mengambil alih peran Polri.
“Yang penting harus diperkuat lalu jangan sampai institusi lain yang lebih tinggi superbody. Nah, kalau ada institusi lain yang tersebut lebih banyak superbody ini kan bahaya. Misalnya, Polri identik TNI atau misalnya Polri sebanding Kejaksaan kan punya dapur masing-masing,” ungkapnya.
Dia tidaklah ingin masing-masing institusi penegak hukum saling bertabrakan di rebutan pengaruh kewenangan. Sehingga tiada ada tudingan sebagai lembaga superbody.
“Kalau persoalan pengaruh sangat rawan. Jangan sampai ada peran Kejaksaan yang overlap mengambil alih peran Polri seperti kesulitan penyidikan. Hal dapat mengganggu independensi penyidik, sementara ketentuan batas waktu yang digunakan terlalu singkat di proses penyidikan dianggap tiada realistis mengingat beban kerja yang dimaksud tinggi,” kata Kelrey.
Dia menekankan pemisahan yang mana jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan juga tugas penuntutan oleh kejaksaan. Hal ini bertujuan menjaga dari konsentrasi kekuasaan yang mana berlebihan dalam satu lembaga.






