Pengelolaan BBM pada Indonesia Didorong Lebih Ramah Lingkungan

JAKARTA – Permasalahan tata kelola Bahan Bakar Minyak ( BBM ) harus menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk segera memperbaiki sistem distribusi dan juga meningkatkan kualitas BBM di area Indonesia. Hingga kini, kualitas BBM di dalam Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain di dalam Asia Tenggara.
Menurut data dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Indonesia pada waktu ini menjadi satu-satunya negara dalam Asia Tenggara yang digunakan belum menerapkan standar Euro 4. Sementara, Vietnam, Thailand, kemudian Tanah Melayu telah terjadi tambahan dulu mengadopsinya.
Bicara Atmosfer (Yayasan Atmosfer Anak Bangsa) menilai bahwa situasi yang dimaksud sedang dihadapi ketika ini dapat menjadi peluang bagi pemerintah melalui Pertamina untuk menyokong peningkatan kualitas BBM ke standar Euro 4.
“Pertalite masih mengandung sulfur 500 ppm kemudian Pertamax 400 ppm, berjauhan di area melawan standar Euro 4 sebesar 50 ppm. eksekutif harus menjadikan persoalan hukum ini sebagai peluang untuk membenahi pengelolaan BBM agar lebih banyak ramah lingkungan kemudian berdampak baik bagi kemampuan fisik masyarakat,” ujar Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, pada Jakarta, Mulai Pekan (10/3/2025).
Menurut laporan Vital Strategies, komposisi sulfur yang tersebut tinggi pada BBM memperburuk polusi udara dengan meningkatkan emisi sulfur dioksida (SO2) serta partikel halus (PM2.5), yang tersebut berbahaya bagi kesehatan.
“Studi menunjukkan, paparan terhadap polusi udara akibat emisi kendaraan berbahan bakar kotor dapat meningkatkan risiko penyakit paru-paru, jantung, hingga kematian dini,” lanjut Novita.
Sebab itu, ia menyampaikan pemerintah perlu segera menetapkan standar BBM rendah sulfur secara menyeluruh dengan menerapkan standar Euro 4 atau bahkan Euro 6 untuk semua jenis BBM guna mengempiskan dampak pencemaran udara.
“Perbaikan juga harus mencakup peningkatan transparansi pada pengelolaan BBM, dalam mana masyarakat harus mengetahui kualitas BBM yang mereka pakai. eksekutif juga perlu membuka data mengenai dampak lingkungan dari BBM yang dimaksud digunakan pada waktu ini,” ungkap Novita.
Standar Euro 4 sebenarnya telah terjadi diatur pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup lalu Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk tipe M, N, dan juga O, dan juga Keputusan Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 mengenai standar juga spesifikasi BBM jenis solar di dalam Indonesia.
- BLT BBM Rp300.000 Cair Periode Ini, Begini Cara Cek Penerima Bansos hingga Pencairannya
- Tinjau Integrated Terminal Ibukota Indonesia Plumpang, BPKN: Cek Standard Dilaksanakan Berlapis






