Pakar Hukum Sebut Dakwaan Terbatas pada 2015-2016 Lemahkan Kasus Tom Lembong

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dengan dituduh mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengakibatkan tanda tanya. Pasalnya, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) semata-mata membatasi periode perkara pada 2015-2016, padahal penyidikan awal mencakup rentang 2015-2023.
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai inkonsistensi ini merusak kekuatan tuduhan kerugian negara sebesar Rp578 miliar yang digunakan dialamatkan ke Tom Lembong. Menurutnya, membatasi dakwaan hanya saja pada masa jabatan Tom Lembong (2015-2016) justru kontraproduktif.
“Nanti beliau (jaksa) nggak sanggup membuktikan kalau rentang waktu kejadian yang dimaksud ia komunikasikan itu (2015-2016) ternyata nggak ada perbuatan melawan hukum apa pun,” katanya, Selasa (11/3/2025).
Ia menambahkan, ketidaksesuaian tempus dakwaan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) berpotensi meloloskan pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
“Jika kerugian terjadi di dalam luar masa jabatan Tom Lembong, harusnya yang dimaksud didakwa adalah pejabat bergerak ketika itu. Bukan malah memaksakan tuduhan kepadanya (Tom Lembong),” ujarnya.
Jamin ragu pada masa jabatan Tom Lembong yang dimaksud singkat ia menciptakan kebijakan yang mana bermuara pada kerugian negara.
“Kalau masa 1 tahun itu apa sih yang dimaksud ia lakukan, yang tersebut terkait dengan kerugian negara yang mana diakibatkan kebijakan yang dikeluarkannya? Kan nggak ada,” ucapnya.
Oleh lantaran itu, menurut Jamin harusnya Tom Lembong dapat dibebaskan dari segala dakwaan. Atau jikalau penegak hukum ingin bekerja lebih besar serius, penyidikan tindakan hukum ini dapat diperluas hingga ke periode 2023 dengan memanggil sebagian menteri perdagangan pasca Tom Lembong.
“Orang yang mana menjabat pada pada waktu itu yang dimaksud seharusnya bertanggung jawab, dan juga ia harus dihadirkan, paling tak sebagai saksi serta menerangkan,” ujarnya.






