Kejagung Periksa Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa SA selaku eks Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 di perkara dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Adapun kapasitas yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.
“Saksi yang dimaksud diperiksa berinisial SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di keterangan, Selasa (25/3/2025).
Harli menyampaikan pemeriksaan dilaksanakan untuk menguatkan pembuktian juga melengkapi pemberkasan di perkara tersebut. “Pemeriksaan saksi dilaksanakan untuk meningkatkan kekuatan pembuktian kemudian melengkapi pemberkasan di perkara dimaksud,” katanya.
Kejagung di perkara ini telah dilakukan menetapkan Mantan Menteri Perdagangan Tom Trikasih Lembong sebagai tersangka. Kejagung menduga Tom menyalahgunakan wewenang di perkara impor gula ini.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan sembilan terperiksa lainnya dari pihak swasta. Kesembilan orang itu merupakan petinggi dari perusahaan yang dimaksud terlibat pada impor gula tersebut.






