Mahkamah Internasional Gelar Sidang Terbuka Kewajiban tanah Israel di dalam Wilayah Palestina yang Diduduki

DEN HAAG – Mahkamah Internasional (ICJ) sudah pernah menerima 45 pernyataan tertoreh dari negara-negara lalu organisasi internasional sebagai bagian dari proses konsultasi tentang kewajiban negara Israel terhadap PBB, organisasi internasional lainnya, juga pihak ketiga dalam Wilayah Palestina yang digunakan diduduki, suatu kesulitan yang mana akan dibahas pada sidang terbuka mendatang.
“Pengadilan akan mengadakan sidang terbuka, yang dimaksud akan dibuka pada hari Senin, 28 April 2025 dalam Istana Keselarasan dalam Den Haag, tempat kedudukan Pengadilan,” ungkap pernyataan ICJ.
Proses yang mana dimulai pasca permintaan pendapat penasihat yang dimaksud telah dilakukan menarik tanggapan dari berbagai kelompok negara lalu entitas.
Pengajuan, menurut pernyataan tersebut, diajukan pada jangka waktu yang mana ditetapkan oleh perintah presiden ICJ pada tanggal 23 Desember.
Khususnya, Uni Afrika diberikan perpanjangan luar biasa untuk mengajukan pernyataannya melampaui batas waktu semula.
Daftar kontributor mencakup negara-negara dari berbagai benua, seperti Cile, Malaysia, Rusia, Turki, Pakistan, Qatar, Spanyol, Afrika Selatan, Irlandia, Arab Saudi, China, Belanda, Brasil, Mesir, Israel, Prancis, Amerika Serikat (AS), serta Palestina.
Organisasi-organisasi internasional utama seperti PBB, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), kemudian Kompetisi Arab juga menyampaikan perspektif mereka, menurut pernyataan itu.
Sesuai dengan Pasal 106 aturan ICJ, pernyataan tercatat dapat dipublikasikan pasca proses lisan dimulai.
Israel juga menghadapi perkara genosida dalam ICJ melawan perangnya di dalam Jalur Gaza, yang sejak Oktober 2023 telah dilakukan menewaskan sekitar 50.000 warga Palestina kemudian menghancurkan sebagian besar Daerah Gaza menjadi puing-puing.






