Kubu Hasto Tuding Dakwaan KPK Hanya Copy Paste, Hanya 1 Halaman yang dimaksud Baru

JAKARTA – Tim penasihat hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto , Maqdir Ismail memberikan catatan terhadap materi dakwan Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK ). Dia menuding sebagian besar materinya cuma copy paste dari dakwaan sebelumnya.
Hal ini disampaikan Maqdir di jumpa pers terkait persiapan regu penasehat hukum jelang sidang perdana Hasto Kristiyanto pada Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
“Sebagian besar materi dakwaan semata-mata copas (copy paste) dari 2 dakwaan sebelumnya terhadap Wahyu Setiawan dan juga Agustiani Tio F, juga dakwaan terhadap Saeful Bahri,” kata Maqdir.
Dari 27 halaman dakwaan, kata dia, bagian yang digunakan benar-benar baru belaka 1 halaman, yaitu tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yang memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP. Menurutnya, tuduhan ini jelas keliru juga tanpa didasari bukti.
“Kusnadi bukan pernah menyampaikan ada HP yang mana ditenggelamkan, dan juga tidaklah ada perintah sejenis sekali untuk menenggelamkan HP,” ujarnya.
Maqdir menyebut, hal yang digunakan benar adalah, Kusnadi menenggelamkan atau melarung pakaian setelahnya upacara melukat, sesuatu yang mana memang benar hidup serta berkembang di kebiasaan spritual Hasto Kristiyanto. Proses perolehan bukti pada Kusnadi pun dilaksanakan secara sewenang-wenang oleh Penyidik KPK.
Di sisi lain, kata dia, bagian fakwaan yang dimaksud tak konsisten sebab justru KPK telah terjadi merampas HP yang dimaksud dipegang Kusnadi. Jika telah ditenggelamkan tentu hanya HP yang disebutkan bukan ada lagi juga tidak ada dibawa oleh Kusnadi.
Maqdir mengungkapkan bahwa seluruh tuduhan yang tersebut didakwaan tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto, bertentangan dengan fakta hukum yang sudah diuji sebelumnya dalam persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan & Agustiani Tio F., serta terhadap Saeful Bahri. Putusan untuk ketiga terdakwa ini sudah ada berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga, upaya KPK untuk tetap memperlihatkan memaksakan tuduhan terhadap HastoKristiyanto adalah tindakan yang obsesif tanpa didasari hukum, menyimpangdan melanggar 2 putusan pengadilan yang mana telah terjadi berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.






