LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haidar Alwi Institut (HAI) melaporkan tindakan hukum dugaan ujaran kebencian di area media sosial (medsos) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (25/3/2025). Dugaan ujaran kebencian di tempat medsos yang disebutkan dianggap menghina presiden serta mantan presiden.
“Kami telah berkonsultasi serta telah siap menjadi saksi juga melaporkan tindakan hukum pencemaran nama baik, penghinaan untuk kepala negara yang mana dijalankan oleh oknum-oknum tiada bertanggung jawab dalam media sosial,” ujar Direktur LBH Haidar Alwi Institut Abjan Said.
Dia mengungkapkan ada potongan editan postingan dalam akun X (sebelumnya bernama Twiter) yang bukan sanggup dimaafkan akibat sangat bersifat sensitif, fitnah, juga ujaran kebencian, juga mengandung unsur pornografi tiada sesuai dengan attitude juga budaya bangsa Indonesia.
Dia menyatakan bahwa oknum-oknum dimaksud harus diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi rakyat Indonesia. Sehingga, menggunakan medsos dengan baik juga memberikan kritik yang mana konstruktif.
“Kami berharap perkara ini segera diselidiki, dan juga oknumnya bisa saja diproses secara hukum, agar ke depan warga sanggup menggunakan media sosial dengan baik juga memberikan kritik yang digunakan konstruktif,” imbuhnya.
Senior Eksekutif LBH Haidar Alwi Institut Novi Manaban menilai pelaku telah terjadi melanggar pasal pencemaran nama baik yang dimaksud diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 lalu Pasal 433.
Ia menuturkan, pelaku juga bisa saja dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pengetahuan lalu Transaksi Elektronik (ITE) kemudian UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. “Banyak pasal yang dimaksud bisa jadi dikenakan pada pelaku,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI) Sandri Rumanama berharap agar Bareskrim dapat segera mengusut tuntas perkara tersebut. Dia meminta-minta agar semua komponen bisa jadi menahan diri kemudian memberikan kepercayaan terhadap pihak penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kasus-kasus seperti ini tidak persoalan hukum baru, bagi pihak penegak hukum pada hal ini Kepolisian Republik Indonesia saya yakin merek mampu segera menuntaskannya dan juga ini jadi harapan kita semua,” kata Sandri.
Dirinya menyokong penuh langkah LBH untuk menjaga muruah presiden. “Saya membantu kawan-kawan di dalam LBH oleh sebab itu menjaga muruah, martabat, juga muruah presiden adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.






