Pengacara Tom Lembong Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Kliennya Terima Rp1 di area Kasus Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong , Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa kliennya tak menerima duit Rp1 pun dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Ari menilai Jaksa Penuntut Umum tak bisa jadi membuktikan kliennya menerima Rp1 di area tindakan hukum tersebut.
“Kami sangat prihatin bagaimana sebuah kekuasaan yang mana dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum, justru digunakan oleh penuntut umum secara sewenang untuk menghancurkan keadilan, seseorang yang digunakan seharusnya dilindungi,” kata Ari Yusuf Amir pada waktu membacakan nota keberatan atau eksepsi berhadapan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (6/3/2025).
Dia mengaku miris terhadap perkara yang mana menimpa kliennya itu. Ia menyebut, penuntut umum tak dapat membuktikan bahwa Tom Lembong turut menikmati uang tersebut.
“Majelis hakim yang terhormat, sungguh kami miris, Terdakwa disangka melakukan korupsi sementara satu rupiah pun penuntut umum bukan sanggup membuktikan adanya aliran dana yang digunakan masuk ke Terdakwa baik secara secara langsung ataupun tidaklah langsung,” ujar dia.
Dia menambahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah terjadi menyatakan tak ada penyelewengan di kegiatan importasi gula pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
“Bahkan semua kinerja keuangan selama beliau menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016 sudah diaudit oleh BPK RI kemudian tidak ada ditemukan sebanding sekali adanya penyelewengan pengelolaan keuangan, semuanya clear juga clean,” jelasnya.
Oleh akibat itu, ia mengajukan permohonan majelis hakim bisa jadi bertindak secara adil pada mengatur persidangan tersebut.
“Kami percaya majelis hakim yang digunakan terhormat akan mengatur persidangan ini dengan seadil-adilnya, memulihkan hak keadilan bagi Terdakwa yang digunakan dirampas secara paksa serta sewenang-wenang, mengembalikannya terhadap keluarga yang mana sudah lama menantinya dengan penuh air mata kepedihan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 miliar di area persoalan hukum dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah lama diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






