Swiss minta ICJ agar negara Israel hormati PBB, fasilitasi upaya bantuan

Jenewa – Swiss mengemukakan terhadap Mahkamah Internasional (ICJ) pada Hari Jumat bahwa negara Israel harus menghormati PBB lalu badan-badannya.
Negara itu juga memohon tanah Israel untuk bukan menghalangi kegiatan mereka, juga bekerja serupa sepenuhnya dengan organisasi kemanusiaan yang dimaksud bukan memihak guna memverifikasi bantuan sampai untuk warga Palestina yang mana membutuhkan.
"Israel mempunyai kewajiban untuk memastikan, menahan diri kemudian menghormati Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi juga agensi-agensinya," kata Franz Perrez, mewakili Swiss.
"Berdasarkan hukum humaniter internasional, mereka itu harus mengizinkan dan juga memfasilitasi upaya bantuan yang mana direalisasikan oleh organisasi-organisasi kemanusiaan yang bukan memihak, di antaranya PBB, pada saat penduduk membutuhkan bantuan."
Perrez menggambarkan situasi mengerikan ke Wilayah Gaza juga wilayah Palestina yang tersebut diduduki sebagai sebuah "bencana" dengan menyebutkan pelanggaran massal terhadap hukum internasional.
Situasi tersebut, kata dia, juga diakibatkan oleh pendudukan berkepanjangan yang dinyatakan ilegal oleh pengadilan, dan juga penderitaan yang digunakan disebabkan oleh aksi kekerasan sejak Oktober 2023 – ketika serangan tanah Israel terhadap Daerah Gaza dimulai – di antaranya para sandera negara Israel serta keluarga mereka.
Ia menegaskan bahwa Israel, sebagai penjajah, terikat oleh hukum humaniter internasional kemudian hukum pendudukan, yang mana mengharuskannya untuk menyetujui skema bantuan serta melakukan konfirmasi pelaksanaannya secara efektif.
Israel juga harus menghormati lalu melindungi personel kemanusiaan, katanya.
Swiss menolak alasan keamanan secara umum lalu bukan jelas sebagai pembenaran untuk melakukan pemblokiran terhadap bantuan kemanusiaan.
"Penyebutan permasalahan keamanan bukanlah hal yang dimaksud bisa jadi digunakan untuk menjauhi kewajiban berdasarkan hukum internasional," kata Perrez.
"Penyebutan permasalahan yang dimaksud harus diatur oleh hukum kemudian direalisasikan dengan itikad baik."
Ia menekankan bahwa berdasarkan Piagam PBB lalu Konvensi tentang Hak Istimewa juga Kekebalan PBB, negeri Israel harus menghormati hak istimewa juga kekebalan PBB serta tak dapat mengambil tindakan sepihak yang dimaksud menghambat fungsi PBB sebagaimana mestinya.
Perrez juga menegaskan kembali komitmennya terhadap solusi dua negara, yang mana semata-mata dapat dicapai melalui penghargaan terhadap hukum internasional juga negosiasi dengan itikad baik.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Swiss minta ICJ agar Israel hormati PBB, fasilitasi upaya bantuan






