Kemlu RI prihatin pencabutan visa WNI di Amerika Serikat tanpa tahapan hukum wajar

DKI Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Perwakilan RI di dalam Negeri Paman Sam menyampaikan keprihatinan untuk otoritas Amerika Serikat menghadapi pencabutan visa WNI yang tersebut berada di Negeri Paman Sam tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.
Dalam arahan pers pada Jakarta, Kamis, Direktur Pelindungan WNI (PWNI) lalu Badan Hukum Negara Indonesia (BHI) Kemlu RI Judha Nugraha mengungkapkan bahwa pihaknya prihatin terhadap otoritas imigrasi Amerika Serikat yang dimaksud mencabut visa WNI yang masih terlibat tanpa melalui proses hukum yang wajar.
“Kami ingin sampaikan, kami (Indonesia) menghargai kedaulatan Amerika Serikat pada menegakkan hukum imigrasi. Yang kami minta adalah agar hal itu dikerjakan melalui due process of law, sesuai dengan hukum yang dimaksud berlaku dalam Amerika Serikat,” kata Judha.
Dia meyakini bahwa hukum yang mana berlaku dalam Negeri Paman Sam dapat memberikan pelindungan untuk siapapun yang dimaksud berada pada Negeri Paman Sam selama dijalankan pada serangkaian hukum yang mana wajar.
Kemlu RI menyampaikan bahwa, hingga 24 April 2025, telah ada 20 WNI yang tersebut terkena dampak kebijakan imigrasi yang dilaksanakan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Dari 20 WNI tersebut, lima WNI telah dideportasi serta enam peserta didik yang awalnya masuk ke Negeri Paman Sam dengan visa F-1, ke mana visa yang dimaksud merupakan visa pelajar yang memungkinkan pelajar internasional masuk ke Amerika Serikat untuk studi.
Dia menyebutkan bahwa WNI yang terdampak kebijakan imigrasi Trump telah dilakukan mendapat akses kekonsuleran untuk menegaskan agar para WNI mendapatkan perlakuan yang digunakan baik, serta mendapatkan pendampingan hukum.
Judha mengemukakan bahwa Kemlu RI telah berkoordinasi dengan enam Perwakilan RI pada AS, yaitu Kedutaan Besar RI (KBRI) Washington, Konsulat Jenderal RI (KJRI) San Fransisco, KJRI Los Angeles, KJRI Chicago, KJRI Houston lalu KJRI New York untuk menangani dampak kebijakan imigrasi Trump tersebut.
Direktur PWNI itu juga menyebutkan bahwa pihaknya juga berinteraksi serta berkoordinasi dengan komunitas masyarakat Indonesia yang digunakan berada ke AS, termasuk melakukan diseminasi melalui bervariasi macam jaringan mengenai hak-hak WNI.
Dia menegaskan bahwa, di mana WNI ditahan oleh otoritas imigrasi AS, WNI tetap memiliki hak untuk menghubungi Perwakilan RI lalu berhak mendapatkan akses kekonsuleran, dan juga berhak untuk tiada memberikan keterang apapun tanpa pendampingan.
Artikel ini disadur dari Kemlu RI prihatin pencabutan visa WNI di AS tanpa proses hukum wajar






