Menaker: Buruh Sritex yang di-PHK Akan Dipekerjakan Lagi pada 2 Mingguan ke Depan

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) yang tersebut menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan bekerja lagi pada 2 minggu ke depan. Sebelumnya, sebanyak 10.000 buruh PT Sritex menjadi korban PHK lantaran pabrik tutup pada 1 Maret 2025.
“Dalam penanganan tindakan hukum PT Sritex Group, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen juga langkah yang dilaksanakan oleh kurator seperti yang tadi sudah ada disampaikan bahwa pada 2 minggu ke depan bekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu sanggup memberikan ketenangan untuk para pekerja yang dimaksud terkena PHK,” ungkap Yassierli di dalam Kantor Presiden, Jakarta, Mulai Pekan (3/3/2025).
Yassierli pun menyatakan Kemenaker pada waktu ini sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex sebagai hak kompensasi PHK. “Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex group sebagai hak berhadapan dengan kompensasi PHK lalu berbagai hak normatif lainnya agar tetap saja terpenuhi.”
Selain itu, kata Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawasi, mengawal agar buruh PT Sritex Group mendapatkan khasiat Garansi Sosial Ketenagakerjaan termasuk Pemastian Hari Tua (JHT) lalu Keamanan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi. “Sehingga diharapkan JHT lalu JHT yang disebutkan sanggup segera dimanfaatkan oleh para pekerja.”
Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan harapannya agar seluruh buruh Sritex yang dimaksud sudah pernah dalam PHK sanggup bekerja kembali.
“Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang mana selama ini menjadi karyawan pada PT Sritex. Kurang lebih besar dalam 8 ribu sekian karyawan untuk mampu semuanya nanti akan kembali bekerja dengan skema yang baru, namun kami berharap tetap saja di dalam bidang yang dimaksud selama ini digeluti. Artinya PT Sritex tetap saja akan bergerak dalam bidang tekstil,” ucapnya.






