Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan

JAKARTA – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Syahril Syafiq Corebima menyoroti imunitas jaksa yang mana diatur pada UU Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5. Ia menilai aturan yang dimaksud memberikan kekuasaan berlebih bagi kejaksaan .
“Seperti yang mana kita ketahui, imunitas jaksa di UU Kejaksaan ketika ini menjadi sorotan. Di kalangan mahasiswa, hal ini juga menjadi komponen diskusi, khususnya terkait Pasal 8 Ayat 5 yang mana menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, hingga penjara jaksa cuma dapat dilaksanakan dengan persetujuan Jaksa Agung,” katanya di Diskusi Publik bertema “Tom Lembong, Keadilan, dan juga Imunitas Jaksa” yang digunakan diselenggarakan secara daring oleh Pertemuan Kajian Demokrasi Kita (FOKAD), hari terakhir pekan (14/3/2025).
Ia menilai ketentuan ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan di tempat hadapan hukum (equality before the law). Alasannya ketentuan itu memberikan perlakuan khusus untuk jaksa dibandingkan aparat penegak hukum lainnya.
“Jika pribadi jaksa melakukan langkah pidana, aparat penegak hukum lain seperti kepolisian harus mengantisipasi persetujuan Jaksa Agung sebelum mampu melakukan pemeriksaan. Hal ini tentu memberikan ruang bagi oknum jaksa untuk melarikan diri atau menghindari proses hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syahril mengatakan, bahwa hak imunitas memang sebenarnya diperlukan bagi jaksa, tetapi cuma di konteks menjalankan tugas secara professional. Bukan sebagai tameng dari tindakan yang mana menyimpang.
“Saya pikir hak imunitas terhadap jaksa itu sudah ada cukup jelas, yakni di hal merek menjalankan tugas secara profesional, merek tidak ada bisa jadi dituntut. Tapi ketika individu jaksa melakukan langkah pidana, lalu harus mengantisipasi izin Jaksa Agung sebelum diperiksa, ini jelas memberikan pengamanan yang tidaklah wajar bagi mereka,” paparnya.
Menurutnya, jikalau aturan ini bukan direvisi, maka kesempatan penyalahgunaan wewenang pada tubuh kejaksaan bisa jadi semakin besar. “Lalu ketika Pasal 8 Ayat 5 ini tetap saja berlaku, sudah ada barang tentu penyalahgunaan kewenangan di tempat di tubuh Kejaksaan itu akan terus terjadi. Karena ini memberikan jaksa ruang untuk menjadi lembaga yang mana ‘super power’,” ujarnya.
Ia pun menegaskan perlunya revisi terhadap aturan yang disebutkan agar tak menciptakan ketimpangan pada penegakan hukum. “Sehingga perlu adanya pertimbangan bagaimana Pasal 8 ini dapat diubah agar bukan memunculkan ketidakadilan. Jangan sampai Kejaksaan malah menjadi lembaga yang tak tersentuh hukum,” tandasnya.






