Pengamat Angka Istilah BBM Oplosan Perlu Diluruskan tapi Korupsi di area Pertamina Harus Disetop

JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai istilah material bakar minyak (BBM) oplosan perlu diluruskan, namun korupsi pada tubuh Pertamina harus disetop. Korporasi pelat merah itu dianggap perlu menghadirkan pakar perminyakan untuk menjelaskan isu BBM oplosan secara objektif terhadap masyarakat.
“Jangan hanya sekali Pertamina yang dimaksud bicara oleh sebab itu dapat terkesan membela diri. Sajikan proses di dalam kilang, distribusi, dan juga pengawasan di tempat SPBU secara transparan. Juga jelaskan bagaimana sistem pemilihan vendor importir lalu pengawasan kualitasnya,” kata Agus Pambagio, Hari Senin (10/3/2025).
Menurut dia, pemanfaatan istilah BBM oplosan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika mengumumkan dugaan adanya korupsi tata kelola minyak mentah beberapa waktu lalu memicu keresahan publik.
Dia menilai, penyelenggaraan istilah oplosan pada konteks ini tidak ada tepat serta berpotensi menyesatkan. “Padahal di prosesnya, BBM memang benar harus dicampur untuk mencapai oktan yang mana dibutuhkan,” tuturnya.
Menurut dia, kata oplosan punya konotasi negatif seperti di perkara minuman oplosan yang beracun. Dalam bidang minyak, blending atau pencampuran materi bakar merupakan bagian dari proses standar yang tersebut diadakan di dalam kilang untuk menciptakan BBM dengan spesifikasi tertentu.
“Ngoplos itu butuh tempat juga peralatan yang dimaksud rumit juga berbahaya. Dalam tindakan hukum Pertamina, sulit dipercaya merek melakukan praktik ini lantaran tata kelolanya baik. Sepertinya Kejaksaan ingin bicara mengenai korupsi, tapi menggunakan istilah oplosan,” imbuhnya.
Indonesia mengonsumsi sekitar 1,5 jt barel BBM per hari, sementara produksi domestik hanya sekali sekitar 700.000 barel per hari. Kekurangannya, kata dia, harus diimpor, serta inilah titik rawan terjadinya praktik korupsi.






