THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil kemudian Cermati Beban Kerja

JAKARTA – Partai Perindo menyoroti kebijakan perangkat lunak transportasi daring yang dimaksud menetapkan aturan minimal 9 jam kerja per hari bagi mitra pengemudi untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dinilai kurang berpihak terhadap para pekerja, teristimewa pengemudi ojek online (ojol).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pemenangan pemilihan gubernur DPP Partai Perindo, Gian Felanroe Sitorus. Meskipun masih mengapresiasi langkah pemerintah yang mana menegaskan sektor kerja informal juga mendapatkan THR, namun ia menilai kebijakan aplikator perlu tambahan adil dan juga mempertimbangkan kondisi pekerja.
“Kita mengapresiasi kebijakan yang digunakan diambil oleh pemerintah untuk sektor-sektor kerja, seperti ojek online atau transportasi daring, juga bisa saja menerima THR. Tentu ini sangat baik sebagai dukungan terhadap masyarakat. Tetapi, kita tetap saja memberikan catatan terhadap para aplikator yang digunakan menetapkan kebijakannya sebagai persyaratan para pekerja khususnya ojol untuk sanggup menerima THR,” ujar ia melalui keterangannya pada Jakarta, Mulai Pekan (17/3/2025).
Diuraikan oleh Gian Sitorus, pada aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), juga Peraturan eksekutif Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan juga Waktu Istirahat, juga Pemutusan Hubungan Kerja, telah dilakukan di area atur mengenai hak juga kewajiban pekerja.
“Salah satunya jelas tertoreh bahwa jam kerja maksimal per hari 8 jam kerja apabila dilaksanakan 5 hari di seminggu/akumulasi 40 jam. Jika 6 hari kerja maka berlaku 7 jam kerja/akumulasi 40 jam,” katanya.
Ia menegaskan, meskipun sektor transportasi termasuk pada pengecualian aturan jam kerja, seharusnya aplikator mampu dengan bijak dan juga cermat mengamati beban juga mengutamakan keselamatan kerja, baik pemberi jasa dan juga pengguna jasa.
Jika mengawasi aturan pemberian THR yang mana ditetapkan oleh aplikator bahwa minimal 9 jam kerja sebagai salah satu aturan untuk mendapatkan THR, Gian Sitorus menilai kurang tepat dikarenakan justru seharusnya jam kerjanya dikurangi, bukanlah ditambah.
Kebijakan ini juga dipandangnya mengabaikan aspek keadilan. Banyak pengemudi ojol yang mana bukan lagi berusia produktif, sehingga aturan yang disebutkan mampu menjadi beban bagi mereka.
“Aplikator harus mengamati dari berbagai sisi. Jangan sampai aturan THR justru memperberat pekerja, teristimewa mereka yang dimaksud telah berusia lanjut,” tegas Gian Felanroe Sitorus.
Partai Perindo, yang digunakan juga dikenal sebagai Partai Kita ini, berharap aplikator dapat menerapkan kebijakan yang dimaksud lebih besar adil dan juga berpihak pada pekerja. Dengan demikian, kesejahteraan pengemudi tetap memperlihatkan terjaga tanpa harus mengorbankan keselamatan merek di area jalan.






