Bagian Pasar Konsumen Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi Koperasi dan juga Penjualan Langsung Indonesia (Akrindo) menerangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang tersebut akan mengatur tambahan detail pelarangan pelanggan rokok pada radius 200 meter dari satuan institusi belajar dan juga tempat bermain anakberpotensi memberatkan pelaku bidang usaha .
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mana sebelumnya telah dilakukan mengatur zonasi jualan juga iklan produk-produk tembakau. Namun, diperkenalkan Rancangan Perpres ini justru menyebabkan kegelisahan baru, teristimewa bagi sektor ritel yang sudah ada tertekan dengan aturan zonasi serta wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
“Banyak toko yang digunakan sudah ada berdiri sebelum adanya sarana lembaga pendidikan atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan,” imbuh Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi.
Anang juga mengkhawatirkan dampak dunia usaha yang digunakan lebih banyak luas. sebabnya perdagangan rokok menyumbang sekitar 40% pemasukan pelaku UMKM. Jika dilarang kebijakan ini sanggup mematikan usaha kecil. Ia menilai kebijakan ini bukan adil juga rancu pada penerapannya.
Sementara itu, Ketua Umum Komite Sektor Bisnis Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo menyatakan, bahwa dirinya belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini tiada perlu diterapkan. “PP 28/2024 semata sudah ada kontroversial kemudian sejumlah ditentang. Apalagi jikalau ada Perpres baru, ini pasti akan menyebabkan polemik lebih besar besar,” paparnya.
Ali menilai, Kemenkes seharusnya fokus pada edukasi, bukanlah memproduksi aturan yang digunakan memberatkan rakyat. Apalagi, PP 28/2024 lalu turunannya dinilai tidaklah berdasarkan riset ilmiah yang dimaksud jelas.
Ia juga mengoreksi minimnya sosialisasi juga edukasi dari Kemenkes. “Ini seperti kebijakan yang dimaksud cuma meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi dalam Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya Rancangan Perpres ini, polemik kebijakan pengendalian tembakau diprediksi akan semakin memanas. Bidang ritel lalu peniaga lingkungan ekonomi siap melawan apabila kebijakan ini dinilai merugikan. “Kami akan kirim surat ke Istana. Jika tak direspons, kami siap turun ke jalan,” tegas Ali.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengaku belum mengetahui secara detail tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun yang digunakan pasti pihaknya tidaklah terlibat di pembahasan tersebut. Dia pun menolak adanya aturan-aturan yang mana dapat memberatkan para pedagang.






