Sistem royalti musik dalam Indonesia: Hak musisi lalu mekanismenya

DKI Jakarta – Royalti musik atau karya musik setiap saat berubah jadi perbincangan menawan di sektor hiburan Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan juga peraturan turunannya, negara memberikan landasan hukum yang tersebut kuat pada penghimpunan lalu pendistribusian royalti bagi para pencipta, pemegang hak cipta, juga pemilik hak terkait.
Secara hukum, pencipta memiliki dua jenis hak, yakni hak moral serta hak ekonomi. Hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta serta bukan dapat dialihkan selama ia masih hidup. Hak ini mencakup, antara lain, hak untuk mencantumkan atau tidaklah mencantumkan nama pada ciptaannya, menggunakan nama samaran, juga mempertahankan ciptaannya dari distorsi atau inovasi yang tersebut merugikan reputasinya.
Sementara itu, hak sektor ekonomi adalah hak eksklusif yang dimaksud memungkinkan pencipta memperoleh faedah kegiatan ekonomi berhadapan dengan karyanya, di antaranya melalui penerbitan, penggandaan, pengumuman, pertunjukan, hingga penyewaan ciptaan.
Dalam konteks musik dan juga lagu, hak kegiatan ekonomi ini diwujudkan melalui mekanisme royalti. Royalti didefinisikan sebagai imbalan berhadapan dengan pemanfaatan hak dunia usaha suatu ciptaan atau hasil hak terkait yang digunakan diterima oleh pencipta atau pemilik hak.
Untuk menjamin pelaksanaan hak ekonomi tersebut, pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagaimana diatur pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 56 Tahun 2021 serta Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022. LMKN bertugas menarik, menghimpun, lalu mendistribusikan royalti terhadap pencipta maupun pemilik hak.
Royalti wajib dibayarkan oleh pihak yang digunakan memanfaatkan lagu atau musik secara komersial di bentuk layanan publik, seperti konser, kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hotel, bioskop, hingga nada tunggu telepon. Acara yang disebutkan dikategorikan sebagai pengaplikasian komersial yang menciptakan keuntungan ekonomi, sehingga wajib membayar royalti melalui LMKN.
Pihak yang dimaksud wajib membayar royalti adalah pengurus acara atau pemilik usaha, tidak penyanyi secara individu. Pembayaran dilaksanakan melalui LMKN yang mana kemudian mendistribusikan royalti terhadap para musisi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) – badan hukum nirlaba yang digunakan ditunjuk oleh para pencipta untuk menjalankan hak ekonominya.
Besaran royalti berbeda-beda tergantung jenis layanan umum kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum juga HAM, dengan mempertimbangkan keadilan dan juga kelaziman praktik penyelenggaraan karya musik di dalam masyarakat.
Sistem distribusi royalti ini dijalankan berdasarkan data pemakaian lagu dan/atau musik yang digunakan dihimpun di Sistem Pengetahuan Lagu juga Musik (SILM). LMK wajib memberikan laporan pendistribusian royalti terhadap LMKN sekurang-kurangnya dua kali di setahun. Jika terbentuk sengketa berhadapan dengan distribusi, musisi dapat mengajukan mediasi terhadap LMKN.
Praktik sejenis juga diterapkan pada negara lain, seperti Perancis, Jerman, dan juga Amerika Serikat, yang tersebut mempunyai lembaga kolektif dengan fungsi transparan dan juga akuntabel. Indonesi sendiri terus menyokong transparansi kemudian efisiensi sistem ini demi menjamin pemeliharaan hak para musisi.
Melalui penguatan peran LMKN dan juga LMK, diharapkan sistem ekologi musik Negara Indonesia berubah menjadi lebih besar segar serta profesional, juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pencipta lagu juga musisi tanah air.
Artikel ini disadur dari Sistem royalti musik di Indonesia: Hak musisi dan mekanismenya






