Kadispenad: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Sesuai Peraturan yang dimaksud Berlaku pada TNI

JAKARTA – TNI Angkatan Darat (AD) mengumumkan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya sudah ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan informasi mengenai kenaikan pangkat Mayor Teddy.
“Saya ungkapkan untuk rekan-rekan media, Bahwa Pengetahuan yang dimaksud memang benar betul ya,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).
Wahyu menegaskan, kenaikan pangkat Mayor Teddy telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tempat TNI. Termasuk secara administrasi, kenaikan pangkat Mayor Teddy telah terpenuhi.
“Dan itu sudah ada sesuai dengan ketentuan yg berlaku dalam TNI & dasar perundang – undangan (Perpres), secara Administrasi juga semua telah dipenuhi,” ucapnya.
Seperti diketahui, Kenaikan pangkat satu tingkat lebih lanjut tinggi yang disebutkan tertuang di Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.
Surat berstempel TU Kasum TNI yang disebutkan dikeluarkan pada hari ini, Kamis (6/3/2025). Surat yang dimaksud menerangkan bahwa untuk Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat perintah.
“Diperintahkan, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya S. ST. Han Sekretaris Kabinet, seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat tambahan tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” bunyi keterangan tertulis.






