Menteri LH Sebut Sampah di area Indonesia Belum Dikelola dengan Baik

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengatakan sampah di dalam Indonesia belum dikelola dengan baik. Hal ini sangat membahayakan akibat berdampak pada pencemaran lingkungan .
Data komprehensif hasil Sistem Berita Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Desember 2023 mengungkapkan fakta yang mengkhawatirkan tentang kondisi pengelolaan sampah di area Indonesia.
Dari total 56,63 jt ton timbulan sampah nasional pada 2023 yang dimaksud meningkat 3,7% dari tahun sebelumnya, sebanyak 60,99% atau sekitar 34,54 jt ton sampah masih belum terkelola secara baik sesuai kriteria teknis yang ditetapkan pada SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan dan juga Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/Setjen/PLB.0/4/2018.
Berdasarkan analisis komposisi pengelolaan juga hasil pemantauan dari 514 kabupaten/kota, sekitar 39,14% sampah masih terbuang ke lingkungan melalui beberapa metode tidak ada ramah lingkungan, yaitu 12,67% melalui pembakaran terbuka (open burning) yang tersebut menciptakan emisi karbon dioksida sebesar 4,2 ton CO2e per ton sampah; 15,32% melalui pembuangan ilegal di dalam lahan kosong dengan kemungkinan pencemaran tanah kemudian air tanah; dan juga 11,15% sampah dibuang segera ke badan air yang tersebut meningkatkan beban pencemar organik hingga 3,6 Kg BOD per ton sampah.
Sementara itu, 21,85% sampah lainnya ditimbun dalam TPA dengan sistem open dumping yang dimaksud tak dilengkapi dengan instalasi pengolahan lindi (leachate treatment), sistem penangkapan gas metana, maupun lapisan geomembran yang memenuhi standar teknis lingkungan sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan juga Sarana Persampahan pada Penanganan Sampah Rumah Tangga juga Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan lantaran berdasarkan analisis dampak lingkungan, setiap ton sampah yang dimaksud bukan dikelola dengan baik memunculkan peluang pencemaran air sebesar 0,5 m³ lindi dengan konsentrasi BOD mencapai 3000-5000 mg/L,” ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH)/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, Hari Senin (3/3/2024).
Tidak belaka itu, setiap ton sampah juga berdampak pada pencemaran tanah hingga kedalaman 15-20 meter pada radius 500 meter, lalu pencemaran udara sebagai partikulat PM2.5 sebesar 1,2 Kg per ton sampah yang digunakan dibakar terbuka.
“Kita perlu segera bertransformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih banyak berkelanjutan dengan pendekatan dunia usaha sirkular sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan serta Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga kemudian Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” ucapnya.






