Perusahaan Singapura Bikin Indonesia Airlines, Kemenhub: Belum Kantongi Izin Terbang

JAKARTA – Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Atmosfer mengutarakan, hingga pada waktu ini belum menerima pengajuan perizinan dari maskapai baru dengan syarat Singapura , Indonesia Airlines yang dikabarkan segera beroperasi di area Indonesia.
Plt. Kepala Bagian Kerjasama Internasional, Humas, kemudian Umum Ditjen Hubud Kemenhub, Mokhammad Khusnu mengatakan, pihaknya senantiasa berikrar untuk menjamin bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan di tempat Indonesia telah dilakukan memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, lalu kenyamanan penerbangan.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Lingkungan Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan juga operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” kata beliau melalui arahan tertulis, Awal Minggu (10/3/2025).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang mana akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal pada Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Lingkungan Niaga Berjadwal.
Selain itu pengurus angkutan udara juga wajib mengantongi Sertifikat Operator Pesawat Udara/ AOC (Air Operator Certificate) sesuai dengan PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Lingkungan untuk Acara Angkutan Udara Bebas yang digunakan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bebas pasca memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, serta operasional yang dimaksud telah dilakukan ditetapkan.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Atmosfer akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan tambahan lanjut terkait dengan berita dimaksud,” sambungnya.
Sebelumnya, perusahaan dengan syarat Singapura Calypte Holding Pte. Ltd mengklaim telah terjadi mendirikan anak bidang usaha yang dimaksud bergerak di dalam jasa angkutan udara komersial di area Indonesia, melalui PT Indonesia Airlines Group. Maskapai ini menawarkan penerbangan komersial berjadwal dengan layanan premium pada bawah merek Indonesia Airlines (INA),
CEO Indonesia Airlines, Iskandar menyatakan berdasarkan rencana bidang usaha kemudian hasil studi kelayakan, Indonesia Airlines akan berbasis dalam Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dan juga cuma berfokus pada penerbangan internasional.
Pada tahap awal, maskapai ini akan mengoperasikan 20 pesawat, yang terdiri dari 10 pesawat berbadan kecil (Airbus A321neo atau A321LR), kemudian 10 pesawat berbadan lebar (Airbus A350-900 serta Boeing 787-9).
- Profil Iskandar, pimpinan Indonesia Airlines Kelahiran Aceh
- Pengangkatan CPNS lalu PPPK 2024 Ditunda, MenpanRB Sudah Lapor ke Presiden






