Polri: Pelaku Pengurangan Takaran MinyaKita Bisa Dipenjara 5 Tahun

JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Perekonomian Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan, bahwa pelaku bidang usaha yang mana menghurangi takaran MinyaKita mampu dipenjara lima tahun.
Helfi menjelaskan, para pelaku yang menghurangi takaran MinyaKita bisa jadi dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal itu diungkap Helfi usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) dua distributor MinyaKita dalam PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten serta PT Binamas Karya Fausta, Cilincing, DKI Jakarta Utara.
“Bagi para pelaku yang mana mengempiskan takaran pada luar batas toleransi dikenakan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara juga Rp2 miliar denda,” kata Helfi di area PT Binamas Karya Fausta, DKI Jakarta Utara, Rabu (12/3/2025).
Helfi pun mewanti-wanti untuk para pelaku perniagaan agar tidaklah mencuri kesempatan untuk berbuat curang. Terlebih, operasi pengawasan terhadap distributor tak belaka dijalankan di dalam Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, juga Bekasi (Jabodetabek), namun di tempat seluruh Indonesia.
“Seluruh Indonesia Satgas Pangan Polri serta Satgas Pangan Daerah, Polda, Polres sampai Polsek melakukan pengecekan,” katanya.
Pengawasan itu, kata Helfi, menysasar seluruh pangsa tradisional maupun ritel dalam daerah. Terutama pada item MinyaKita, namun minyak goreng premium juga tak luput dari pemeriksaan Satgas Pangan Polri.
“Sasaran utama ya MinyaKita khususnya. Tapi, kalaupun ditemukan ada minyak premium yang mana ukuran tak sesuai juga akan kita lakukan penindakan,” katanya.
Helfi mengatakan, pihaknya tak akan pandang bulu di melakukan penegakkan hukum terhadap para pelaku usaha MinyaKita yang dimaksud curang. “Operasi terus dilaksanakan. Sampai tertib semuanya,” katanya.






