Natalius Pigai Ingin Ada UU Kebebasan Beragama, WNI Boleh Miliki Kepercayaan Selain 5 Agama Resmi

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai berbicara perihal kebebasan beragama bagi setiap warga negara Indonesia. Kebebasan kepercayaan yang tersebut ia maksud, dalam luar Islam, Kristen, Hindu, Buddha, juga Konghucu yang digunakan merupakan agama resmi di tempat Indonesia.
“Terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya juga kayak kepercayaan dalam luar agama resmi, kami malah menginginkan untuk ke depan harus ada undang-undang kebebasan beragama,” kata Pigai di area kantornya, Selasa (11/3/2025).
Pigai menjelaskan, UU Perlindungan Umat Beragama menurutnya didapati unsur penekanan. Sebab, penduduknya cuma dibatasi lima kepercayaan.
“Oleh oleh sebab itu itu kami menginginkan Undang-undang Kebebasan Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa saja beragama,” ujarnya.
Pigai melanjutkan, hal yang disebutkan masih sebatas usulan. Ia menyadari, usulan yang ia maksud akan menjadi perdebatan panjang.
“Silakan ada yang memprotes tak apa-apa, dan juga tidak ada menentang tak apa-apa. Tapi kan boleh dong namanya demokrasi,” ucapnya.
“Ada yang dimaksud nanti menerima, ada yang mana mau Undang-undang Perlindungan Umat Beragama, boleh. Ada yang mau Undang-undang Kebebasan Umat beragama boleh,” katanya.






