Nasib Pengawas Sekolah di area Ujung Tanduk?

Siti Yulaikhah
Mahasiswa Rencana Doktoral Universitas Pakuan Bogor
Kebijakan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, serta pamong belajar ke pada jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai menyebabkan tantangan bagi sistem supervisi pendidikan.
Mengapa? Ini adalah teristimewa lantaran pengawas sekolah miliki peran kunci di peningkatan mutu pendidikan. Peraturan ini menyebutkan bahwa setelahnya dua periode menjabat, pengawas akan kembali menjadi guru Ini adalah akan berpotensi memengaruhi stabilitas karier dan juga motivasi kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi lalu anggaran pendidikan. Pertama, dengan menurunkan lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan tambahan dekat dengan praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah akan berperan tambahan bergerak di supervisi. Ketiga, dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pengawas dapat digunakan untuk pengembangan profesionalisme guru melalui acara seperti Professional Learning Community (PLC).
Namun, tanpa dukungan pelatihan juga sistem yang memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan kualitas supervisi. Juga ditengarai bahwa kebijakan ini berpotensi menyebabkan keterpurukan di pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat melemah sistem supervisi akibat guru yang mana ditunjuk sebagai pendamping satuan sekolah kemungkinan besar tiada memiliki keahlian khusus pada supervisi.
Kurangnya objektivitas di penilaian juga menjadi perhatian sebab pengawas sebelumnya mempunyai tempat independen. Jika pengawasan tiada efektif, kualitas pengajaran serta akuntabilitas di sekolah mampu menurun, sehingga diperlukan mekanisme alternatif untuk menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial serta Psikologis bagi Pengawas
Selain tantangan administratif, kebijakan ini juga berpotensi mengakibatkan dampak psikologis bagi pengawas yang kembali menjadi guru. Pergeseran peran dari pengawas yang mana memiliki otoritas supervisi menjadi guru di tempat kelas dapat memunculkan perasaan turun pada jenjang karier. Hal ini mampu berdampak pada motivasi kerja dan juga tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas kemungkinan besar menghadapi kesulitan pada menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang dimaksud berbeda, khususnya apabila mereka sebelumnya bekerja pada struktur yang dimaksud lebih tinggi independen.Fakta sebagai implikasi kebijakan ini yaitu kembali ke sikap guru pasca bertahun-tahun menjadi pengawas memunculkan tantangan besar. Mereka perlu beradaptasi dengan pembaharuan kurikulum, metode pembelajaran berbasis teknologi, juga dinamika kelas.
Selain itu, faktor usia menjadi kendala akibat sebagian besar pengawas yang digunakan kembali menjadi guru telah berusia 55 tahun ke atas. Transisi ini juga berpotensi menurunkan motivasi kerja akibat inovasi status jabatan kemudian kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor bagi guru pemula, sehingga pengalaman merekan tetap saja bermanfaat bagi dunia pendidikan. Kedua, jalur karier alternatif dalam Dinas Pendidikan, misalnya menduduki kedudukan strategis pada perumusan kebijakan pendidikan.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Ini adalah memungkinkan pengawas berkecimpung ke dunia akademik agar dapat membantu membimbing calon guru serta tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi serta lebih banyak difokuskan pada pembinaan guru di komunitas profesional seperti PLC.






