Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan

JAKARTA – Direktur Democratic Justice Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza menyoroti pernyataan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar akibat sudah bersikap arogan serta terlalu defensif. Hal ini terjadi pada waktu Kejagung merespons pengaduan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlalu arogan.
Ia menilai seharusnya Kejagung bukan perlu menyampaikan kepasa masyarakat bahwa ‘Satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang mana diperlakukan tiada adil, mirip artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung’. Menurutnya pernyataan itu justru seakan menandakan penolakan dari Kejagung untuk mengikuti proses hukum yang digunakan berlaku.
Padahal, kata dia, KPK mempunyai kewenangan yang tersebut mirip untuk memproses laporan itu selaku aparat penegak hukum . “Pernyataan ini seakan-akan menolak untuk bekerja sejenis dengan penegak hukum (KPK) yang digunakan memang benar seyogyanya juga harus melaksanakan tugas kemudian fungsinya,” katanya untuk wartawan, Hari Jumat (14/3).
Selain itu, ia menilai pernyataan yang dimaksud juga tidak ada sejalan denhan semangat Presiden Prabowo Subianto yang dimaksud bertekat memerangi korupsi hingga ke akarnya. Menurutnya meskipun ada dugaan unsur politis di pelaporan itu seharusnya Kejaksaan dapat menunjukkan sikap lalu iktikad baik untuk mengupayakan proses hukum yang mana terjadi.
Mantan Komisioner Kejaksaan periode 2019-2023 menggerakkan Korps Adhyaksa menyerahkan semua urusan pelaporan terhadap KPK lalu mengawaitu hasil dari proses tersebut. “Pernyataan dari unsur kejaksaan terhadap insiden yang digunakan terjadi untuk salah anggotanya menggambarkan sikap yang tersebut tidaklah bijak, terdiri dari arogansi kelembagaan yang tiada patut dipertontonkan untuk publik,” tegasnya.
“Ada ruang di area mana proses hukum harus berjalan, para penegak hukum sama-sama menghormati proses yang dimaksud berjalan. Serta memberikan contoh yang dimaksud terbaik terhadap penduduk tentang bagaimana seharusnya hukum ditegakkan,” imbuhnya.
Bhatara menambahkan dengan sikap arogansi itu maka seharusnya eksekutif kemudian DPR dapat meninjau kembali rencana revisi RUU Kejaksaan. Sebab, kata dia, di Revisi UU Kejaksaan yang digunakan sedang bergulir justru malah menambah kewenangan Korps Adhyaksa.
Ia lantas mengupayakan pemerintah dan juga DPR untuk meningkatkan kekuatan mekanisme pengawasan internal juga eksternal. “Sehingga potensi-potensi pelanggaran etika atau dugaan-dugaan perbuatan pidana bukan terjadi lagi,” tandasnya.






