Nikita Mirzani Terancam Dijemput Paksa Kasus Pemerasan, Mangkir Lagi Panggilan Polisi

JAKARTA – Nikita Mirzani terancam dijemput paksa polisi usai mangkir lagi di panggilan hari ini terkait tindakan hukum dugaan pengancaman serta pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys Prettyani Sari dalam Polda Metro Jaya.
“Jadi Nikita Mirzani telah dipanggil sebagai dituduh dua kali. Panggilan terdakwa pertama tiada datang, tapi minta penundaan. Harusnya kan penundaan itu sudah ada ditentukan ditunda harinya kapan, tapi kemudian panggilan kedua belum hadir,” kata Deolipa Yumara terhadap wartawan.
Deolipa menjelaskan prosedur kepolisian sesuai aturan hukum yang dimaksud berlaku, apabila Nikita Mirzani mangkir dipemeriksaan, beliau terancam dijemput paksa. Terlebih, Nikita diancam hukuman 20 tahun penjara berhadapan dengan persoalan hukum yang digunakan menjeratnya.
“Semisal nggak datang (hari ini), baru dibikinlah surat panggilan jemput bawa sebagai tersangka. Jadi dicari Nikita pada mana, dijemput dan juga dibawa ke Polda,” tuturnya.
“Kalau sudah ada dicari-cari nggak ketemu, beliau ngumpet misalnya, baru dibikin daftar pencarian orang, DPO. Jadi ada surat jemput bawa, baru DPO kalau nggak ditemukan,” tutur Deolipa lagi.
Berdasarkan pantauan Sindonews dalam Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya pada Hari Senin (3/3/2025), Nikita Mirzani belum terlihat hadir.
“Penyidik sudah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap terdakwa berhadapan dengan nama saudara IM lalu saudari NM dari kuasa hukum terperiksa pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan saudari NM lalu saudara IM sebagai Tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan dimana pekerjaan yang disebutkan tidak ada bisa saja ditinggalkan maupun diwakilkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Aru Syam Indradi, beberapa waktu lalu.
“Permohonan yang mana diajukan untuk penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB,” ucap beliau lagi.






