HIPKI dan juga APKI Tanda Tangani MoU Dukung Hilirisasi Kelapa Indonesia

JAKARTA – Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI) sama-sama Asosiasi Petani Kelapa Indonesia (APKI) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan MoU bertajuk Penyelenggaraan serta Pengelolaan Kelapa Bulat di Upaya Menguatkan Kestabilan Pasokan Kelapa Dalam Negeri juga Keberlangsungan Kemakmuran Petani Kelapa dijalankan pada Menara Kadin Indonesia , Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.
“Kita tentu ingin kelapa bisa jadi naik kelas. Sehingga kekayaan kelapa yang mana dimiliki Indonesia, sanggup dimanfaatkan untuk sebesar kemajuan bangsa juga berkontribusi di peningkatan perekonomian negara. Dengan kelapa diolah di tempat pada negeri menjadi berbagai barang turunan kelapa, maka akan mempunyai nilai tambah, sekaligus mengangkat tenaga kerja, menumbuh kembangkan kegiatan ekonomi lokal, dan juga meningkatkan pemasukan negara,” kata Wakil Ketua Umum I HIPKI Jeffrey Koes Wonsono di siaran pers, Selasa (18/3/2025).
MoU antara HIPKI dan juga APKI dilatarbelakangi kondisi darurat kelapa Indonesia selama tambahan dari 6 bulan terakhir. Dua tahun terakhir (2023-2024) Indonesia mengalami fenomena El Nino, yang dimaksud berdampak pada musim panas berkepanjangan. Akibatnya jumlah total hasil panen kelapa turun atau yang digunakan dikenal dengan istilah “ngetrek pohon”.
Di sisi lain permintaan akan kelapa bulat dunia semakin meningkat. Negara tetangga (Malaysia, Thailand, China, lalu Vietnam) membeli kemudian memborong kelapa bulat dari Indonesia, sebagai satu-satunya negara produsen kelapa yang belum memiliki regulasi larangan ekspor kelapa bulat. Hal ini memicu kenaikan nilai kelapa bulat serta juga kelangkaan kelapa pada Indonesia.
Sejak awal tahun ini semakin banyak media di dalam berbagai area yang dimaksud memberitakan kenaikan tarif kelapa bulat juga juga santan. Khususnya ketika Ramadan sekarang kemudian mendekati Lebaran jumlah agregat pemberitaan terkait kenaikkan nilai kemudian kelangkaan kelapa yang disebutkan semakin masif. Kondisi ini membebani ibu rumah tangga, pelaku UMKM, pengusaha perusahaan katering lalu restoran yang dimaksud menggunakan substansi dasar kelapa.
Dampak lainnya, sejumlah sektor kelapa di tempat Indonesia yang dimaksud tidaklah bisa jadi berproduksi sesuai kapasitas, sebab tidak ada adanya material baku kelapa. Bahkan telah berbagai lapangan usaha kelapa Indonesia yang dimaksud melakukan PHK tenaga kerja juga stop produksi.
Namun, faktanya kenaikan tarif kelapa yang dimaksud tak dinikmati oleh petani kelapa. Kenaikan harga jual semata-mata dinikmati eksportir yang tersebut mengirimkan kelapa tanpa izin dan juga tanpa memberikan partisipasi yang digunakan adil bagi bangsa Indonesia.
Pada 24 Februari 2025, HIPKI dan juga APKI dengan dengan beberapa asosiasi di dalam bidang sektor pengolahan kelapa kemudian asosiasi petani kelapa di area Indonesia sudah mengadakan rapat khusus dengan Kementerian Sekretariat Negara. Hal ini sebagai bentuk keprihatinan akan dampak sektor ekonomi yang digunakan ditimbulkan dari kondisi darurat yang dimaksud pada atas.
Sebelumnya, asosiasi sektor kemudian petani kelapa di dalam Indonesia juga telah terjadi melakukan rapat dengan berbagai Kementerian mengeksplorasi kondisi darurat kelapa tersebut. Baik dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, juga Kementerian Pengembangan Usaha lalu Hilirisasi.
Salah satu hasil diskusi juga audiensi di dalam atas, Menteri Manufaktur pada 24 Februari 2025 sudah pernah mengirimkan surat terhadap Menko Perekonomian kemudian Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi terkait mitigasi kelangkaan komponen baku kelapa. Selanjutnya pada 10 Maret 2025 dijalankan rapat koordinasi Sekretariat Komisi Pengarah BPDP menindaklanjuti Surat Menteri Industri untuk Menko Perekonomian RI untuk mendiskusikan pungutan ekspor komoditi kelapa kemudian kakao. Hal ini semua tentu merupakan upaya bersatu untuk mengatasi kelangkaan kelapa sekaligus mempercepat kegiatan proses pengolahan lebih lanjut kelapa di dalam Indonesia.






