Mabes TNI Tegaskan Tak Akan Ada Perebutan Lapangan Pekerjaan Sipil oleh Prajurit TNI

JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ( Mabes TNI ) menegaskan, tidaklah akan ada perebutan lapangan pekerjaan sipil oleh prajurit TNI. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memberikan pembatasan kewenangan yang mana jelas, tidak perluasan kewenangan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengakui, salah satu pasal yang digunakan dipermasalahkan di pengesahan UU TNI, yaitu Pasal 47 memang benar menegaskan, prajurit TNI terlibat dapat menjabat sikap di dalam 14 kementerian/lembaga. Hal itu menambah empat instansi yang mana mampu diduduki TNI terlibat dibandingkan payung hukum sebelumnya.
“Justru tidak perluasan kewenangan, tapi pembatasan kewenangan, jadi tentara berpartisipasi tak boleh masuk diluar 14 kementerian/Lembaga tersebut,” ujar Kristomei pada webinar bertema “Tentang UU TNI – Kita Bertanya, TNI Menjawab” yang tersebut diselenggarakan Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) pada Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Menurut Kristomei, selama ini, prajurit TNI memang benar sudah ada menduduki jabatan di area lembaga tertentu, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Ketenteraman Laut (Bakamla), kemudian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Hanya saja, memang sebenarnya empat lembaga itu belum berdiri ketika UU Nomor 34 Tahun 2004 disahkan.
Kini, kata Kristomei, melalui revisi UU TNI, jabatan-jabatan yang mana dipegang oleh prajurit TNI berpartisipasi itu menjadi dilegalisasi. Tujuannya belaka itu, tidak menambah kewenangan, apalagi sampai ingin menghidupkan dwifungsi ABRI. “Sekarang itu dituangkan di UU. Itu pun tidaklah ujug-ujug kami bisa saja masuk, ada asesmen serta permintaan ke TNI dari sipil dulu,” kata Kristomei.
Dia menambahkan, ketika ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah pernah memerintahkan agar prajurit TNI bergerak yang tersebut menduduki jabatan sipil pada luar dari 14 kementerian/lembaga yang ditetapkan untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini dari TNI. Hanya saja, proses dalam internal TNI terkait administrasi serta pembentukan aturan turunannya masih berjalan. Sehingga, Kristomei meminta, rakyat sabar mengantisipasi sampai aturan selesai agar prajurit yang mana berdinas di area luar 14 instansi harus mundur.
Kristomei juga memahami contoh Mayjen Novi Helmy Prasetya yang tersebut menduduki jabatan Dirut Perum Bulog, yang digunakan mendapat sorotan masyarakat. Menurut Kristomei, Panglima TNI sudah ada mencopot jabatan Mayjen Novi Helmy sebagai Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI. “Segera diminta mengundurkan diri atau pensiun dini, perintah adalah sesegera mungkin. Mayjen Helmy sudah ada tidak ada menjabat lagi, perwira staf khusus sampai Skep pengunduran diri keluar,” ucap Kristomei.
Webinar yang digunakan dimoderatori Co-Founder ISDS Edna C. Pattisina ini berlangsung selama 60 menit dengan format tanya jawab secara dengan segera antara kontestan dengan Brigjen Kristomei Sianturi. “Durasinya memang sebenarnya tiada cukup kalau semata-mata 1 jam, bukan akan menyelesaikan gap komunikasi, kami harap TNI bisa saja meninjau pandangan publik kemudian begitu juga sebaliknya,” ujar Edna.
Menurut pimpinan ISDS Dwi Sasongko, webinar merupakan respons terhadap mencuatnya isu penolakan terhadap UU TNI yang digunakan terjadi di area berbagai kota di dalam Indonesia. Dia berharap penjelasan Kapuspen TNI ini bisa jadi menjadi jembatan komunikasi yang tersebut baik terkait UU TNI yang digunakan baru belaka disahkan. “Kami mengawasi perlu adanya dialog antara warga dengan pihak TNI secara segera terkait UU TNI ini,” ujar Dwi.
Webinar ini dihadiri oleh berbagai kalangan, di dalam antaranya dari mahasiswa, aktivis dan juga awak media. Dalam durasi 60 menit tersebut, banyak pertanyaan yang digunakan belum terjawab oleh Brigjen Kristomei Sianturi. Oleh lantaran itu, para kontestan webinar dipersilakan mengirimkan pertanyaannya melalui surat elektronik ke Kapuspen TNI. Selengkapnya, rekaman webinar tentang UU TNI ini dapat disimak di tempat YouTube Channel @isdsindonesia. Terkait UU TNI ini juga, ISDS sudah pernah menerbitkan policy brief pada 11 Maret lalu sebagaimana terlampir di siaran pers ini.
Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) adalah sebuah kelompok studi (think tank) yang dimaksud terdiri dari para ahli serta jurnalis yang tersebut berfokus pada bidang strategi kemudian pertahanan di dalam Indonesia. ISDS adalah sebuah organisasi nirlaba yang dimaksud berdiri pada 2019 kemudian juga bergerak menerbitkan buku dan juga mendiseminasikan informasi melalui seminar (baik secara terbuka maupun tertutup) kemudian juga kompetisi opini publik.






