KontraS Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI juga Polri, Hal ini Alasannya

JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang juga Korban Tindak Kekerasan ( KontraS ) mendatangi pimpinan DPR dan juga Komisi I dan juga Komisi III. Dalam kesempatan itu, KontraS memberikan surat terbuka secara secara langsung di rangka menolak pembahasan revisi UU TNI lalu UU Polri.
“Standing kami jelas menolak adanya proses pembahasan di dalam dua RUU tersebut, lantaran kami menilai substansi yang kemudian dibahas atau kemudian diatur lebih besar lanjut pada undang-undang revisi itu tidaklah mampu menjawab persoalan kultural di area institusi baik TNI maupun Polri,” kata Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Awal Minggu (3/3/2025).
Terkait revisi UU Polri, KontraS menolak pengaturan penambahan wewenang intelijen juga keamanan oleh Polri yang tersebut menimbulkan Intelkam Polri dapat melakukan penggalangan. “Itu berpotensi bertabrakan dengan kewenangan yang mana dimiliki badan intelijen negara atau kemudian mengenai perihal penggalangan,” ujarnya.
Sementara terkait revisi UU TNI, KontraS menolak upaya perluasan jabatan sipil untuk diduduki oleh prajurit terlibat TNI. “Hal ini kami menilai sangat bermasalah lalu berpotensi mengatasi pemerintahan pada rezim orde baru atau rezim Soeharto selama 32 tahun,” tuturnya.
KontraS juga mengkritisi DPR yang kurang melibatkan secara bergerak publik maupun ahli pada mengeksplorasi revisi UU TNI lalu Polri. KontraS mengambil sikap tak ingin melibatkan oleh DPR apabila cuma menjadi stempel agar revisi undang-undang dilanjutkan.
KontraS tetap saja meminta-minta DPR menghentikan proses pembahasan revisi dua undang-undang tersebut. “Standing kami sepanjang substansinya kemudian tidak ada menjawab persoalan reformasi sektor keamanan namun justru tambah kewenangan, menurunkan kontrol juga pengawasan terhadap institusi militer, kami memohon untuk dihentikan,” pungkasnya.






