Susunan Direksi serta Komisaris Lengkap XLSMART, Siapa Saja?

JAKARTA – Industri telekomunikasi Indonesia memasuki putaran baru yang dimaksud penuh gejolak juga potensi. PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 yang mana bersejarah.
Rapat ini tiada semata-mata mengumumkan pembagian dividen, tetapi juga menyetujui pembaharuan susunan Direksi serta Dewan Komisaris, juga paling menggemparkan: penggabungan usaha yang mana akan melahirkan raksasa telekomunikasi baru bernama XLSMART!
Dividen untuk Pemegang Saham
RUPST 2025 menyetujui pengaplikasian 62% dari keuntungan pasca pajak kemudian hak minoritas untuk dibagikan sebagai dividen terhadap para pemegang saham. Total dividen yang tersebut dibagikan mencapai Rp1,12 triliun, atau Rp85,7 per lembar saham.
“Pembagian dividen tahun ini merupakan yang dimaksud tertinggi selama empat tahun terakhir. Keputusan perseroan untuk memberikan dividen merupakan wujud apresiasi untuk pemegang saham yang digunakan sudah menggalang perusahaan untuk dapat terus meningkat lalu berprogres hingga pada waktu ini,” ujar Presiden Direktur & direktur utama XL Axiata, Rajeev Sethi.
Perubahan Susunan Direksi: Babak Baru Kepemimpinan
RUPST juga menyetujui inovasi susunan Direksi XL Axiata. Dian Siswarini (Presiden Direktur), Abhijit Navalekar, juga Rico Usthavia Frans mengundurkan diri juga diberikan pembebasan dan juga pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) berhadapan dengan tindakan pengurusan yang sudah pernah merek lakukan.
I Gede Darmayusa juga mengundurkan diri dari jabatan Direksi juga diberikan pembebasan juga pelunasan tanggung jawab sepenuhnya.
Sebagai pengganti, Rajeev Sethi diangkat sebagai Presiden Direktur Perseroan, menggantikan Dian Siswarini. Rajeev Sethi sebelumnya menjabat sebagai Managing Director juga direktur utama di area Robi Axiata Limited, serta memiliki pengalaman luas pada sektor telekomunikasi.
Susunan Direksi XL Axiata yang tersebut baru juga efektif:
Presiden Direktur: Rajeev Sethi
Direktur: Yessie Dianty Yosetya
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: I Gede Darmayusa
Pada hari yang digunakan sama, XL Axiata juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2025. Rapat ini menyetujui penggabungan usaha antara XL Axiata, PT Smartfren Telecom Tbk (“SF”), lalu PT Smart Telecom. Penggabungan ini akan mengubah nama Perseroan menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
RUPSLB juga menyetujui usulan Akta Penggabungan Usaha juga memberikan kewenangan terhadap Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang mana berhubungan dengan tindakan Rapat.
Susunan Dewan Komisaris lalu Direksi XLSMART
RUPSLB juga menyetujui inovasi susunan Dewan Komisaris lalu Direksi Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris juga Direksi sebelumnya berakhir efektif pada ketika tanggal Efektif Penggabungan Usaha.
Susunan Dewan Komisaris XLSMART:
Presiden Komisaris: M. Arsjad Rasyid P.M.
Komisaris: Vivek Sood
Komisaris: L. Krisnan Cahya
Komisaris: Nik Rizal Kamil
Komisaris: Sean Quek
Komisaris: David R. Dean
Komisaris Independen: Retno Lestari Priansari Marsudi
Komisaris Independen: Robert Pakpahan
Komisaris Independen: Willem Lucas Timmermans
Susunan Direksi XLSMART:
Presiden Direktur: Rajeev Sethi
Direktur: Antony Susilo
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: Andrijanto Muljono
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: Shurish Subbramaniam
Direktur: Yessie D. Yosetya
Direktur: Merza Fachys
Direktur: Jeremiah Ratadhi
Perubahan Pengendali Perseroan: Era Baru di Tata Kelola
RUPSLB menyetujui pembaharuan pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Pengendali Perseroan yang digunakan semula Axiata Group Berhad (“AGB”) menjadi AGB kemudian PT Wahana Inti Nusantara (“WIN”), PT Global Nusa Fakta (“GND”) serta PT Bali Media Massa Telekom (“BMT”) sebagai pengendali bersama. Perubahan pengendali Perseroan ini berlaku efektif sejak tanggal Efektif Penggabungan.
Pembelian Kembali Saham: Perlindungan bagi Pemegang Saham
RUPSLB juga menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan dari Pemegang Saham yang dimaksud tidak ada setuju dengan Penggabungan Usaha, sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 (UUPT) tentang PerseroanTerbatas.






