Efek FCTC Bikin Pelaku Industri Tembakau Was-was

JAKARTA – Dorongan advokasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) oleh Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) melalui rancangan peraturan yang digunakan eksesif, seperti Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes), mengakibatkan kekhawatiran. Para pelaku di dalam bidang tembakau , mulai dari petani, pekerja, lalu pihak terkait lainnya menilai langkah yang disebutkan berdampak negatif terhadap keberlangsungan para pekerja pada sektor tembakau .
FCTC yang dimaksud digagas oleh Organisasi Bidang Kesehatan Global (WHO) berupaya menekan konsumsi tembakau di dalam dunia dengan rangkaian aturan ketat, termasuk penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging). Namun bagi berbagai pihak, aturan yang disebutkan dianggap tak sesuai dengan kondisi sosial kemudian ekonomi pada Indonesia, di dalam mana tembakau merupakan bagian integral dari keberadaan masyarakat.
Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Muhammad Sirod mengatakan, bahwa kebijakan penyeragaman kemasan rokok dapat memunculkan dampak negatif yang sangat besar bagi lapangan usaha tembakau pada negeri.
“Industri tembakau ini dari hulu ke hilirnya bagus. Devisa untuk negara juga mencapai banyak triliun. Bisa dikatakan tembakau ini adalah anak bungsu yang dimaksud kerap disorot, namun sebenarnya sejumlah manfaatnya,” ungkapnya.
Menurutnya, penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang dimaksud diusulkan pada Rancangan Permenkes juga akan mematikan berbagai lapangan usaha terkait, salah satunya lapangan usaha percetakan kemasan. Jika lapangan usaha kemasan hilang, maka akan terjadi pengurangan lapangan kerja yang akan mempengaruhi dunia usaha secara keseluruhan.
Saat ini, Indonesia sedang menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dimaksud signifikan. Salah satu contoh terbaru adalah PHK massal di tempat sektor tekstil, dalam mana Sritex, yang mana mengalami kebangkrutan, terpaksa memberhentikan lebih tinggi dari 10.000 karyawan.
Selain itu, Sirod juga menegaskan bahwa tidaklah semua tekanan global pada konteks rokok harus ditaati oleh Indonesia. Menurutnya, ada motif dunia usaha besar di area balik dorongan ratifikasi FCTC oleh negara-negara yang tak memiliki bidang tembakau.
“Negara-negara yang digunakan mengupayakan FCTC mempunyai kepentingan besar terhadap lingkungan ekonomi rokok global, serta ini dapat merugikan negara-negara penghasil tembakau seperti Indonesia,” tegasnya.
Ancaman bagi Mata Pencaharian Jutaan Pekerja





