Simak dalam Sini! Hotman Paris Ungkap Kronologi Gugatan CMNP ke BHIT dan juga Hary Tanoesoedibjo yang tersebut Dinilai Tak Berdasar!

JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan kronologi gugatan yang digunakan diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT kemudian Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo yang dimaksud dinilai tak berdasar.
Hotman memaparkan CMNP melayangkan gugatan untuk Hary Tanoesoedibjo serta perusahaan miliknya yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).
Hotman Paris Hutapea mengatakan, gugatan ini terdiri dari dua bagian.
Pertama, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengugat perdata Hary Tanoesoedibjo juga perusahaan miliknya yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) senilai Rupiah 103 triliun.
Kedua, ada juga laporan pada Polda Metro Jaya melawan tuduhan pemalsuan.
“Seperti ini, pada bulan Mei 1999 CMNP itu butuh dollar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank). Maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger,” kata Hotman di konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Ia menambahkan, pada hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero cupon bond seharga 28 jt dollar AS. Hal yang disebutkan berarti Unibank menerima 17,4 jt dollar AS.
“Jadi Unibank sudah ada terima uang tersebut, dan juga tiga tahun kemudian, ia harus bayar 28 jt dollar AS. Itu artinya zero cupon bond,” imbuh dia. Namun demikian, Hotman menjelaskan, pada 2001 Unibank ditutup pemerintah akibat adanya krisis moneter. Hal ini menyebabkan CMNP tidaklah dapat mencairkan sertifikat deposito senilai 28 jt dollar AS.
“Unibank sudah ada terima uang. Bukan Hary Tanoesoedibjo yang tersebut terima uang, bukanlah Bhakti Investama yang mana terima uang, tapi yang digunakan terima uang adalah Unibank,” tuturnya.






