Negeri Sakura berlakukan UU pencegahan serangan siber

Tokyo – Parlemen Jepun pada Hari Jumat memberlakukan undang-undang yang tersebut mengizinkan tindakan pencegahan serangan siber, yang digunakan memberikan pemerintah kemampuan untuk memantau data komunikasi secara legal selama masa damai serta menetralisir server musuh jikalau muncul serangan.
Undang-undang "pertahanan siber aktif" itu akan mewajibkan operator infrastruktur utama, seperti di dalam sektor listrik juga kereta api, untuk melaporkan pelanggaran siber untuk pemerintah.
Perubahan aturan yang dimaksud berjalan pada waktu pemerintah bergegas memulai pembangunan kerangka hukum guna berperang melawan serangan siber menyusul sejumlah serangan terhadap maskapai penerbangan dan juga bank menyebabkan gangguan.
Jepang bertujuan untuk menerapkan langkah-langkah yang disebutkan secara menyeluruh pada 2027.
Namun, informasi yang mana akan dipantau dan juga dianalisis oleh pemerintah mencakup alamat IP yang mana digunakan di komunikasi antara negara-negara asing yang dimaksud melintasi Jepang, juga yang dimaksud digunakan antara Negeri Matahari Terbit dan juga luar negeri.
Informasi yang disebutkan tidaklah mencakup komunikasi domestik dan juga pemerintah tidak ada diizinkan untuk mengawasi isi pesan, satu di antaranya isi surat elektronik.
Di bawah undang-undang tersebut, polisi akan mengambil tanggung jawab awal untuk menetralkan server penyerang serta militer akan turun tangan jikalau suatu insiden dianggap sangat canggih, terorganisasi, juga direncanakan sebelumnya.
Langkah yang disebutkan mencerminkan ambisi Negeri Sakura untuk meningkatkan kapasitas keamanan sibernya ke tingkat yang mana setara dengan Amerika Serikat kemudian negara-negara besar Eropa.
Sebuah panel independen baru akan dibentuk untuk memberikan persetujuan awal untuk perolehan dan juga analisis data, dan juga untuk tindakan menetralkan server yang tersebut berbahaya.
Panel yang dimaksud juga akan bertugas menjamin bahwa pengawasan pemerintah dikerjakan dengan benar.
Menanggapi perasaan khawatir dari partai-partai oposisi menghadapi peluang tindakan pemerintah yang tersebut melampaui batas lalu pelanggaran hak konstitusional untuk merahasiakan komunikasi, pemerintah Negeri Matahari Terbit merevisi undang-undang kemudian menetapkan ketentuan khusus di hukum untuk menegakkan hak-hak pribadi.
Sumber: Kyodo
Artikel ini disadur dari Jepang berlakukan UU pencegahan serangan siber






