Menteri Agama Tegas: ASN Jangan Gunakan Fasilitas Negara untuk Mudik Lebaran!

JAKARTA – Tradisi mudik Lebaran yang digunakan dinanti-nantikan oleh jutaan warga Indonesia sebentar lagi tiba. Namun, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), ada imbauan tegas dari Menteri Agama untuk tiada menggunakan infrastruktur negara, khususnya kendaraan dinas, untuk keperluan mudik pribadi.
Imbauan ini sejalan dengan larangan yang dimaksud telah dilakukan dikeluarkan oleh pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang mana menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya sekali boleh digunakan untuk kepentingan tugas lalu tidak ada untuk permintaan pribadi.
“Menjelang peluang Lebaran, saya mengimbau terhadap pejabat untuk tak menggunakan infrastruktur negara untuk kepentingan pribadi. Kalau pulang kampung, gunakan kendaraan pribadi saja,” tegas Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Menag Nasaruddin mengungkapkan bahwa dirinya berazam untuk tidaklah menggunakan prasarana negara untuk keperluan pribadi, seperti mobil dinas juga rumah dinas. Ia menggambarkan pengalamannya selama 12 tahun menjadi pejabat di tempat Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen serta Wakil Menteri, pada mana ia selalu berhati-hati di menggunakan sarana negara.
“Selama 12 tahun menjadi pejabat di area Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen lalu Wamen, saya terus-menerus berhati-hati pada menggunakan sarana negara. Seperti bukan menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk menghadirkan keluarga atau saudara,” ujarnya.
Menag juga mengingatkan para ASN tentang hadis yang digunakan menyatakan bahwa setiap daging yang tersebut bertambah dari barang haram hanya saja sanggup dibersihkan oleh neraka. Ia juga menyebutkan bahwa siapa pun yang mana memakan makanan haram, salatnya tidaklah akan diterima selama 40 hari.
“Jika setiap hari kita memakan yang tersebut haram, sia-sialah salat kita. Bagaimana kemungkinan besar anak kita menjadi anak yang tersebut saleh jikalau makanan yang dikonsumsinya berasal dari yang mana haram?” ungkap Menag.
Lebih lanjut, Menag Nasaruddin menekankan bahwa upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah semata-mata penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dari perbuatan dosa yang bisa saja menjerumuskan manusia kedalamneraka.






