Geledah Depo Pertamina Plumpang, Kejagung Sita Belasan Dokumen hingga Elektronik

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menggeledah Depo Pertamina Plumpang, DKI Jakarta Utara. Penggeledahan itu terkait persoalan hukum dugaan korupsi tata kelola minyak mentah kemudian barang kilang PT Pertamina. Hasilnya, Kejagung menyita belasan dokumen.
“Penyitaan 17 kontainer dokumen masalah penerimaan juga pengeluaran BBM,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Rabu (12/3/2025).
Selain dokumen, lanjut Febrie, penyidik juga melakukan pengambilan sample dari 17 tangki dan juga menyita barang bukti elektronik. “Penyidik juga ambil sampel dari 17 tangki minyak juga amankan barang bukti elektronik,” jelas dia.
Sebagai informasi, pada persoalan hukum ini, Kejagung menetapkan sembilan terdakwa yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan juga YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan juga Niaga Pertamina Patra Niaga juga Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.






