Pertamax Oplosan Jadi Ujian Besar, Dirut Pertamina Jamin Standard RON 92

JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) , Simon Aloysius Mantiri memastikan, bahwa komoditas Pertamax yang dimaksud beredar miliki kadar RON 92. Hal ini menurutnya sudah ada diuji oleh Lembaga Minyak kemudian Gas Bumi (Lemigas).
Dalam konferensi pers yang tersebut dilakukan pada Kantor Pertamina di dalam Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (3/3/2025), Simon menjelaskan, berdasarkan uji terhadap 75 sampel gasolin dengan berbagai tingkatan RON, Pertamax mempunyai kadar RON sesuai spesifikasi.
Adapun sampel pengujian sendiri disebutnya diambil mulai dari terminal BBM Pertamina Pelumpang serta juga dalam 33 titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di area wilayah Jabodebek.
“Lemigas sudah pernah melakukan uji terhadap 75 sampel dari gasolin dengan berbagai tingkatan RON, dari RON 90 untuk Pertalite, RON 92 Pertamax, RON 95 Pertamax Green lalu RON 98 Pertamax Turbo, lalu diambil sampel dari terminal BBM Pertamina Pelumpang begitu juga dengan sekitar 33 SPBU di tempat sekitar Jakarta, Bogor, Depok, kemudian Tangerang Selatan,” kata Dirut Pertamina, Simon.
“Yang setelahnya melalui uji lab, hasil yang disebutkan menunjukkan bahwa kualitas BBM Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi yang dikeluarkan, yang disyaratkan oleh Direktur General Minyak serta Gas Kementerian ESDM (Energi kemudian Sumber Daya Mineral),” lanjutnya.
Kendati demikian, Simon menyampaikan, permintaan maaf untuk seluruh rakyat Indonesia terkait persoalan hukum korupsi tata kelola minyak yang mana telah dilakukan menciptakan gaduh. Menurutnya, kejadian ini menjadi pukulan telak untuk semua, termasuk juga menjadi ujian besar bagi perusahaan.
“Menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya terhadap seluruh rakyat Indonesia menghadapi insiden yang terjadi beberapa hari terakhir ini. Ini adalah tentunya adalah insiden yang mana memukul kita semua, menyedihkan juga bagi kami. Dan tentunya, ini adalah salah satu ujian besar yang tersebut dihadapi oleh Pertamina,” ujar Simon.
Lebih lanjut Simon menegaskan, bahwa Pertamina mengapresiasi penindakan hukum yang mana dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Agung berhadapan dengan dugaan pelanggaran hukum yang digunakan dijalankan oleh anak perusahaan PT. Pertamina Persero menyangkut tata kelola impor minyak mentah juga komoditas kilang pada tahun 2018-2023.
Di samping itu, Simon juga menyampaikan bahwa Pertamina terus-menerus berikrar terhadap penyelenggaran kegiatan perusahaan dengan prinsip good corporate governance. Menurutnya, ini menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk terus memperbaiki diri. Simon juga menyampaikan bahwa Pertamina akan terus bekerja untuk terus menghadirkan barang berkualitas yang dimaksud sesuai dengan standar.
“Kami akan membenahi diri, kami akan memperbaiki diri, lalu dalam di Pertamina juga masih sejumlah insan-insan yang digunakan merah putih, masih banyak insan-insan yang mana begitu besar cintanya terhadap bangsa juga negara ini,” pungkasnya.






