Kronologi Nikita Mirzani Ditahan, Sempat Dicecar 109 Pertanyaan

JAKARTA – Kronologi Nikita Mirzani ditahan menarik perhatian, buntut dari perkara dugaan pengancaman serta pemerasan yang tersebut dilaporkan Reza Gladys Prettyani Sari ke Polda Metro Jaya.
Tak sendiri, Nikita Mirzani ditahan sama-sama asistennya, Mail. Keduanya dikeluarkan dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat dengan mengenakan baju tahanan serta dikawal ketat polisi.
Kronologi Nikita Mirzani Ditahan
Sebelum ditahan, Nikita Mirzani diperiska terlebih dahulu di area Polda Metro Jaya. Kemudian polisi mengembangkan perkara hingga keduanya, Nikita Mirzani kemudian Mail melakukan penghargaan perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kemudian menjelaskan alasan penyidik menahan Nikita juga Mail di perkara pengancaman dan juga pemerasan ini, yakni diadakan berdasarkan peringkat perkara dari kelompok penyidik.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM kemudian IM, kemudian diadakan gelar kejuaraan perkara lagi, selanjutnya penyidik telah dilakukan menahan terhadap kedua tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary pada waktu ditemui di area Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).
Polisi juga sudah ada mengamankan sebagian bukti untuk melengkapi berkas perkara sang aktris. Pihak kepolisian juga telah mengajukan sekira 109 pertanyaan untuk tersangka.
“Terhadap terdakwa saudari NM pada dua kali proses BAP sebagai tersangka, diajukan 109 pertanyaan. Terhadap saudara IM, di proses dua kali BAP sebagai terperiksa diajukan 99 pertanyaan. Telah didapatkan bukti yang tersebut cukup kemudian adanya barang bukti yang dimaksud disita, seperti 9 dokumen, kemudian ada barang bukti dugital, falshdisk, handphone, kemudian hasil ekstraksi barang dugital, juga juga keterangan 5 ahli,” ucap Ade Ary.
“Ini semua sudah ada sesuai dengan KUHAP, tata cara penyidikan,” ujar ia lagi.
Nikita Mirzani yang ditahan ini pun tiada banyak bicara. Dia sempat melempar senyum sebagai respons usai resmi ditahan selama sekira 20 hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama melawan persoalan hukum dugaan pemerasan juga pencemaran nama baik. Tak hanya saja pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani lalu kawan-kawan melawan persoalan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, juga Pasal 3, 4 kemudian 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.






