KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang Rp150 miliar terkait persoalan hukum dugaan pembangunan ekonomi fiktif PT. Taspen. Uang yang dimaksud disita dari korporasi.
“KPK melakukan kumpulan tindakan penyidikan sebagai penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika untuk wartawan, Selasa (25/3/2025).
Tessa mengungkapkan alasan penyitaan uang banyak miliar itu. Dia mengatakan, uang yang disebutkan diduga terkait dengan persoalan hukum yang tersebut sedang diusut pihaknya.
“Uang yang disita penyidik yang dimaksud diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan penanaman modal menyimpang di area Taspen yang mana dijalankan oleh dituduh ANSK serta kawan-kawan,” ujarnya.
KPK pada perkara ini menetapkan Eks Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka. Ia pun sudah ada ditahan sejak Rabu (8/1/2025).
Kosasih ditetapkan terperiksa sama-sama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan pemidanaan terhadap Tersangka ANSK dan juga EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dilaksanakan dalam Rutan Pusat Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu ketika konferensi pers penangkapan dalam Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025)






