Nasional

Tanggapi Gugatan Pidana CMNP, Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris: Sudah Kedaluwarsa!

JAKARTA PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) merespons gugatan pidana yang tersebut dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT kemudian Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menerangkan bahwa kegiatan yang disebutkan sudah ada sejak 1999, dengan demikian gugatan yang dimaksud telah kedaluwarsa.

“Ini (transaksi) bulan Mei 1999, sekarang udah berapa tahun? 26 tahun ya. Jadi dari segi pidana telah kadaluarsa. Dari segi pidana telah kadaluarsa, lantaran perbuatan pidana ini 12 tahun kadaluarsanya,” kata Hotman Paris ketika konferensi pers di area iNews Tower, Ibukota Pusat, Selasa (11/3/2025).

Dari sisi hukum perdata, Hotman menjelaskan bahwa Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo tidak ada mempunyai tanggung jawab dari operasi tersebut.

Hotman menerangkan, pada ketika itu PT Bhakti Investama (yang pada saat ini PT MNC Asia Holding Tbk) semata-mata broker yang terlibat di area awal operasi sekadar dan juga srlebihnya bukan terlibat pada kegiatan yang mana diadakan oleh pihak Unibank juga CMNP.

“Karena MNC belaka aranger yang digunakan mempertemukan, habis itu selanjutnya semua proses dilaksanakan oleh CMNP dengan Unibank, termasuk semuanya,” ujar dia.

Bahkan, Hotman menunjukkan bukti-bukti yang konkret mulai dari transaksi, hasil audit hingga tanda tangan antar direksi CMNP dan juga Unibank.

“Bahkan tiap tahun auditor dari CMNP melakukan audit, menanyakan ke Unibank, gimana ini statusnya, Unibank oke semua, oke tiap tahun, lalu disitu telah tidak ada ada peran apapun dari Hary Tanoe maupun Bhakti Investama,” jelasnya.

Related Articles

Back to top button