ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tindakan Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi otoritas dan juga Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional serta Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 lalu Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan, SE yang disebutkan mengatur masalah penerapan work from anywhere (WFA) bagi para ASN mendekati musim mudik Lebaran 2025. Harapannya kebijakan ini dapat mengupayakan peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan juga pelayanan masyarakat juga untuk kelancaran mobilitas masyarakat.
“Pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di dalam lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas pada penyelenggaraan tugas kedinasan di dalam kantor (work from office/WFO) kemudian pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang digunakan ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA),” kata Rini pada SE tersebut, Kamis (6/2/2025).
Pada SE yang dimaksud menyebutkan bahwa penyesuaian yang tersebut dilaksanakan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional kemudian cuti bersatu Hari Suci Nyepi 1947 kemudian Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Mulai Pekan tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
Selama penyesuaian penyelenggaraan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi total pegawai yang mana melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang digunakan ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah agregat pegawai lalu karakteristik layanan pemerintahan.
SE yang disebutkan juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian penyelenggaraan tugas kedinasan bukan mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan juga pelayanan masyarakat untuk masyarakat.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah di rangka membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan rakyat untuk warga antara lain yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di dalam lingkungan instansinya.
Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi pengurus pelayanan rakyat pada lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan rakyat yang mana esensial kemudian berdampak dengan segera terhadap warga tetap memperlihatkan tersedia kemudian dapat diakses.
Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan juga lainnya, dan juga memperhatikan penyediaan layanan yang dimaksud ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, dan juga lainnya.






