RKUHAP, Kerjasama Prapenuntutan Jaksa kemudian Polisi Perlu Diperluas

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Muzakir merespons Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang berkaitan dengan asas dominus litis lalu asas diffrensiasi fungsional. Dia menilai prapenuntutan hubungan jaksa dan juga polisi perlu diperluas materi yang tersebut didialogkan.
Dia mengusulkan agar lembaga prapenuntutan ditingkatkan agar kewenangan koordinasi kejaksaan dan juga kepolisian sanggup lebih tinggi luas. Jika tidak, pada waktu dibawa ke pengadilan sulit bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
“Jadi (hal yang tersebut diterima jaksa, red) tak semata-mata berkas semata tapi juga action pada lapangan. Sinergitas merek ada di area penyidikan yang tersebut telah dilaporkan untuk jaksa,” ujar Muzakir, Awal Minggu (10/3/2025).
Muzakir menjelaskan, jaksa juga harus turun ke lapangan untuk memahami perkara secara lengkap. Jadi jaksa tak cuma menerima berkas kemudian di tempat balik meja saja.
Dia melanjutkan, jikalau hanya sekali dalam balik meja, maka jaksa tiada mampu mendalami perkara yang tersebut akan dituntutnya di tempat pengadilan. “Mereka harus tahu kondisinya seperti apa, keluarganya seperti apa. Bagaimana dapat tahu kalau hanya sekali meninjau berkasnya, fotonya?” ujar Muzakir.
Jika tiada mendalami perkara, Muzakir mempertanyakan bagaimana bisa jadi seseorang jaksa menuntut secara adil. Dengan demikian, Muzakir memandang perlu pada prapenuntutan, ketika kewajiban jaksa memperoleh pemberitahuan dimulainya penyidikan, ketika ada peristiwa-peristiwa penting yang digunakan harus diberitahu ke jaksa maka harus diberitahukan.
“Contohnya pada tindakan hukum perkosaan, maka harus tahu tentang dampak terhadap korban. Seorang penegak hukum harus tahu jiwa dari perkara itu. Dan ini bisa saja dipahami kalau terjun ke lapangan,” ujar dosen pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Selain itu, lanjut dia, dengan terjun ke lapangan, maka jaksa juga bisa saja memberi arahan ke penyidik polisi untuk mengambil bukti-bukti hukum tertentu. “Tidak harus formil, dikirim-balik-dikirim-balik (berkas P18, P19 dari penyidik Polri ke kejaksaan, red),” tutur Muzakir.
Lebih lanjut Muzakir mengatakan, hal ini bisa jadi diadakan pada semua perkara yang dimaksud ditangani penyidik Polri. Termasuk kalau ada perkara yang dimaksud terlalu lama ditangani Polri tapi tidak ada ada kelanjutannya.






