Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

DKI Jakarta – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela regu nasional suatu negara merupakan proses yang memiliki regulasi ketat. FIFA sudah pernah menetapkan beberapa jumlah aturan agar langkah-langkah ini tak disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar meningkatkan kekuatan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA lalu hukum Indonesia.
Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA
FIFA mengatur persyaratan naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang ingin membela grup nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:
-
Lahir ke wilayah negara tersebut.
-
Memiliki khalayak tua biologis yang dimaksud lahir pada negara tersebut.
-
Memiliki kakek atau nenek yang dimaksud lahir pada negara tersebut.
-
Tinggal di negara yang dimaksud pada jangka waktu tertentu:
- Minimal 3 tahun jikalau mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal pasca usia 18 tahun.
Jika individu pemain bukan miliki hubungan keluarga dengan negara tersebut, mereka wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum mampu membela regu nasional.
Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang disebutkan bukanlah bertujuan untuk bermain bagi pasukan nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.
Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)
Bagi pemain yang digunakan sebelumnya telah lama membela pasukan nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan pembaharuan asosiasi yang tersebut diatur pada Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain semata-mata dapat mengganti kelompok nasional jika:
-
Pernah bermain pada pertandingan resmi untuk regu nasional negara asalnya, tetapi tidak pada level senior (A team).
-
Memegang kewarganegaraan baru sebelum berkompetisi di pertandingan resmi untuk negara asalnya.
-
Berusia di bawah 21 tahun pada waktu terakhir kali bermain untuk negara asalnya pada pertandingan resmi.
-
Tidak bermain lebih lanjut dari tiga pertandingan resmi ke level senior (A team) untuk negara asalnya.
-
Telah menyeberangi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.
-
Tidak pernah bermain ke Piala Global FIFA atau kompetisi resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).
Jika semua kondisi ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan inovasi asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.
Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia
Selain aturan FIFA, pemain yang ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 serta Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesia antara lain:
-
Berusia minimal 18 tahun atau sudah ada menikah.
-
Tinggal pada Nusantara minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tiada berturut-turut.
-
Sehat jasmani dan juga rohani.
-
Bisa berbahasa Negara Indonesia lalu mengenali Pancasila dan juga UUD 1945.
-
Tidak pernah terlibat di aksi kejahatan dengan ancaman hukuman lebih lanjut dari 1 tahun.
-
Bersedia mengurangi kewarganegaraan sebelumnya.
Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Nusantara untuk individu yang dianggap berjasa atau miliki kepentingan besar bagi negara setelahnya mendapat pertimbangan dari DPR RI.
Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola ke Indonesia
Proses naturalisasi pemain sepak bola pada Indonesi biasanya melibatkan beberapa tahapan:
1. Pengajuan dari klub atau federasi
- Klub atau PSSI mengajukan permohonan terhadap pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
- Disertai dengan rekomendasi dari instruktur tim nasional.
2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum juga HAM
-
Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang mana ditentukan oleh UU.
3. Pertimbangan ke DPR RI
-
DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang disebutkan layak untuk diberi kewarganegaraan.
-
Proses ini bisa jadi melibatkan sidang kemudian uji kelayakan.
4. Keputusan Presiden
-
Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) apabila pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia
-
Pemain harus mengucapkan sumpah setia untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Setelah itu, pemain mampu didaftarkan sebagai pemain regu nasional Indonesia.
Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk melakukan konfirmasi bahwa pemain yang digunakan membela regu nasional memiliki hubungan nyata dengan negara tersebut, bukanlah semata-mata sebagai cara instan menguatkan skuad.
Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang mana bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum mampu berubah jadi WNI kemudian harus mendapatkan persetujuan dari Presiden juga DPR apabila naturalisasi dilaksanakan untuk kepentingan nasional.
Dengan aturan ini, FIFA ingin melakukan konfirmasi bahwa sepak bola internasional kekal berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang digunakan cuma berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh akibat itu, setiap federasi kemudian negara harus menegaskan bahwa proses naturalisasi dijalankan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.
Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya





