Kubu Tom Lembong Ungkap Audit BPK Nyatakan Impor Gula Tak Rugikan Negara

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membantah telah dilakukan merugikan negara Rp578 miliar di kegiatan impor gula. Kubu Tom Lembong mengatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tak ada kerugian negara pada kegiatan impor gula tersebut.
Hal itu disampaikan kubu Tom Lembong pada waktu membacakan eksepsi di area ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Bahwa pada faktanya kegiatan importasi gula dalam Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 sampai dengan 2016, pada mana Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia, telah terjadi diaudit oleh BPK RI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) melawan perencanaan, pelaksanaan, dan juga pengawasan tata niaga impor tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 Pada Kementerian Perdagangan kemudian instansi/entitas terkait No 47/LHP/XV/03/2018 tanggal 2 Maret 2018, di tempat mana LHP BPK 2015-2017 yang dimaksud sudah pernah menyimpulkan tidak ada terjadi kerugian keuangan negara pada kegiatan importasi gula di tempat Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016,” kata kuasa hukum Tom Lembong pada waktu membacakan nota keberatan atau eksepsi.
Dia menyebutkan kewenangan BPK pada melakukan audit didasarkan pada Pasal 23E ayat 1 UUD 1945 lalu ditegaskan lagi pada Pasal 10 ayat 1 UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK RI. Dia menyatakan kewenangan Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP) hanya saja didasarkan pada Peraturan Presiden yang dimaksud seharusnya tunduk pada laporan audit BPK.
“Sedangkan kewenangan BPKP hanya sekali didasarkan pada Peraturan Presiden, pada audit BPKP bukan miliki wewenang audit kembali terhadap hasil audit yang digunakan diadakan oleh BPK RI. Apalagi audit investigatif pro justicia untuk pembuktian perkara tindakan pidana korupsi,” ucapnya.
Dia menjelaskan, jaksa tidak ada dapat mendasarkan dakwaan kerugian negara pada hasil audit BPKP yang tersebut objek auditnya sebanding dengan BPK. Dia menyatakan tak ada putusan pengadilan yang membatalkan LHP BPK tahun 2015-2017, sehingga surat dakwaan jaksa yang digunakan menyatakan ada kerugian negara di kegiatan impor gula itu bukan sah.
“Adapun sampai dengan pada waktu ini bukan pernah terdapat putusan pengadilan, penetapan juga atau kebijakan yang membatalkan LHP BPK 2015 sampai dengan 2017, sehingga laporan hasil audit BPKP terkait perhitungan kerugian keuangan negara melawan tertanggal 20 Januari 2025 sudah pernah nebis in idem serta bukan berdasar,” ujarnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 miliar pada tindakan hukum dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah terjadi diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan menghadapi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






