Lifestyle

Kronologi Selebgram Rizki Amelia Jadi Korban Penggelapan Dana Rp2,1 Miliar, Ditipu Karyawan Sendiri

JAKARTA – Kronologi selebgram Rizki Amelia atau lebih lanjut dikenal dengan nama Iymel mendatangi Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya, Patra M Zen pada Rabu (12/3/2025).

Kedatangan Iymel untuk melaporkan karyawannya, Fitri Diah Rachmawati yang tersebut bekerja sebagai General Manager Finance, HRD, Operation & Production di area perusahannya yang mana bergerak di area bidang fashion muslim.

Laporan yang disebutkan teregister dengan nomor STTLP/D/1762/3/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan yang dimaksud dibuat lantaran terlapor diduga melakukan penyalahgunaan dan juga penggelapan dana.

Iymel mulanya mempekerjakan terlapor pada perusahaan fashion muslim miliknya di tempat tahun 2019. Dia berwenang di pembayaran barang dagang terhadap konveksi kemudian vendor. Empat tahun berjalan, Iymel merasa ada kejanggalan dengan kinerja terlapor dikarenakan banyak permasalahan terkait utang yang menurutnya tak masuk akal.

“Selang empat tahun berjalan sampai September 2024 itu, saya merasa janggal oleh sebab itu semakin ke di tempat ini semakin sejumlah persoalan utang piutang yang tersebut nominalnya semakin membesar juga semakin tiada masuk akal, sedangkan barang dagang itu sudah ada bukan ada,” ujar Rizki Amelia di area Polda Metro Jaya, Rabu (12/3/2025).

Sekira Februari 2025 pada waktu dilaksanakan audit, Iymel baru mengetahui bahwa terlapor sudah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2.007.655.360 (2,1 miliar) dengan cara menciptakan operasi fiktif untuk pembayaran vendor dengan menyelipkan nama seseorang sebagai salah satu tujuan transfer.

Total dana yang disebutkan merupakan akumulasi sejak Juli 2021. Diduga uang perusahaan yang dimaksud dipergunakan atau disamarkan selama usulnya.

“Makanya saya melakukan audit lalu hasilnya bulan Februari 2025 sudah ada mengundurkan diri dari lalu benar adanya sudah pernah terjadi penggelapan juga adanya operasi fiktif yang mana diadakan oleh yang mana bersangkutan,” lanjutnya.

Iymel mengungkap bahwa terlapor juga sang suami sudah pernah mengakui kesalahannya lalu sempat bersikap kooperatif dengan mencicil total kerugian yang disebutkan sebesar Rp135 juta.

“Beliau juga suami alhamdulillah kooperatif dan juga sempat menimbulkan pernyataan serta mengakui kalau benar adanya yang digunakan bersangkutan yang mana melakukan manipulasi dana. Sebelumnnya ada itikad baik dengan mencicil total kerugian sekitar 135 juta, tapi kan setelahnya itu baru dilaksanakan audit,” jelasnya.

Tapi, pasca dilaksanakan audit kemudian diketahui total kerugian yang dimaksud dialami, terlapor lalu suaminya tak lagi kooperatif. Somasi yang tersebut dilayangkan oleh Rizki Amelia pun diabaikan. Sehingga, Iymel memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

“Makin ke di sini untuk suaminya khususnya bukan memberikan akun koran, jadi kami rasa sudah ada bukan ada kooperatif dari yang bersangkutan. Makanya pada waktu somasi mengundurkan diri dari tidak ada diindahkan somasi kita sampai 2 kali sampai kita lapor,” ucap dia.

Rizki Amelia berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga dirinya mendapat keadilan.

Related Articles

Back to top button